utama

Pacar Ibu yang Banting Anak Asal Depok Hingga Meninggal Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kata Psikolog

Selasa, 6 Desember 2022 | 07:35 WIB
DUKA : Suasana tempat duka sebelum jenazah korban pembunuhan berinisial GMM dimakamkan di Posyandu Seroja, RT1/1 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Senin (5/12) pagi. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Lagi-lagi anak menjadi korban pelampiasan amarah orang dewasa. Cuma gegara BAB dan menangis tak henti, balita berusia dua tahun sembilan bulan asal Kota Depok GMM, dibanting hingga meninggal, Sabtu (3/12). Aksi tega itu dilakukan pacar ibu korban Y, di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu bermula, sekira pukul 14:00 WIB pada Sabtu (3/12) ketika ibu korban SS menitipkan anaknya GMM kepada Y ketika hendak kebawah apartamen menemui temannya. Di saat itu juga, GMM ternyata BAB di kasur. Merasa kesal, Y lalu membersihkan BAB di kasur tersebut. Amarah Y memuncak tat kala GMM menangis tak henti-henti. Akhirnya, Y mengangkat GMM lalu membantingnya ke arah kamar mandi hingga akhirnya meninggal.

Pantauan Harian Radar Depok, Senin (5/12) pagi, jenazah GMM disemayamkan dahulu di  Posyandu Seroja, RT1/1 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Kemudian rencannya GMM akan dimakamkan di Kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

https://www.youtube.com/watch?v=H4c8a_5mfxs

Ayah GMM, Faisal mengatakan, dia mengetahui anak kandungnya meningal dari kabar ibunya yang menelfon, untuk mengabarkan bahwa anaknya sudah tidak ada. “Awal mulai tau posisinya saya sedang di tempat kerja dan saya di telpon oleh ibu saya untuk segera pulang,” ucapnya kepada Radar Depok, Senin (5/12).

Dia mengatakan, sesaat sampai rumah dia di kagetkan dengan kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia dengan tragis. “Sesampainya di rumah, orang tua saya mengatakan anak saya sudah tidak ada, langsung saya telpon mantan istri saya ternyata benar anak saya sedang berada di rumah sakit sekitar Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Setelah menelfon mantan istrinya, Faisal segera mendatangi RS tersebut untuk melihat jenazah anaknya. “Katanya, saat dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal diduga dibunuh oleh pacar mantan istri saya,” tuturnya.

Menurutnya, penyebab pembunuhan tersebut belum diketahui pasti, tetapi menurut pengakuan pelaku di duga. Akibat pupnya berantakan di kasur kamar tempat mantan istrinya. “Menurut pengakuanya, pelaku setelah melihat pupnya berantakan pelaku mendorong anak saya ke kamar mandi dan langsung di habiskan nyawa anak saya,” ucapnya.

Pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap sekitar 5 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut. Sudah tertangkap oleh Polsek Pancoran termasuk mantan istrinya diinterogasi untuk dimintai keterangan.

Menurut Faisal setelah melihat hasil visum, luka yang di alaminya berada di bagian belakang diduga akibat hantaman benda tumpul. “Paling parah luka terletak di belakang kepala, tulang-tulangnya patah, hasil autopsi diduga karena benda tumpul,” ujarnya.

Diperkirakan kejadian tersebut sekitar pukul 14:00 siang. Dibawa ke rumah sakit sekitar Pancoran sekitar pukul 16:00 dan di autopsi di Minggu (4/12) pukul 7 pagi. Lalu dibawa ke rumah duka pada Minggu sore.

https://www.youtube.com/watch?v=uVp-1ZT8pBY

Terpisah, Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, kejadiannya sekitar Sabtu 3 Desember, pada pukul 16.30 WIB. Pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal. Ibu korban SS, merasa curiga kepada teman dekatnya tersebut dan melapor ke Polsek Pancoran. Dia mengatakan korban sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.

"Ibunya melapor datang ke polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran. Jadi tim dari polsek mendatangi ke sana dan ternyata sampai sana memang kondisi korban dalam kondisi meninggal," ujar Panji.

Dia menyebut, SS merasa curiga lantaran anaknya saat itu berada dalam pengawasan Y. Dia menuturkan saat itu korban hanya berdua bersama Y di apartemen tersebut. Ada luka di bagian kepala belakang balita tersebut. Hal itu diperoleh dari hasil visum sementara yang dilakukan pada tubuh korban. "Di tubuh korban yang ditemukan hasil visum sementara itu adanya benturan di kepala bagian belakang," ujarnya.

Sementara, polisi menetapkan Y sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita berusia dua tahun sembilan bulan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat perbuatannya, Y terancam 15 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak, terancam 15 tahun penjara kemudian dengan denda Rp3 miliar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12).

Nurma mengatakan, Y juga dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia mengatakan Y kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Terus Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ucapnya.

-
Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Pancasila (UP), Putri Langka

Menanggapi kejadian ini, Psikolog Anak dan Keluarga dari Universitas Pancasila (UP), Putri Langka mengungkapkan, dalam hal ini ibu korban tidak obyektif dalam hal menitipkan anak, tidak melihat kapabilitas seseorang pelaku. “Kalau mau ningggalin anak harus melihat kapabilitas kepada siapa kita harus menitipkan anaknya, jangan baru pacarnya sudah berani menitipkan anaknya yang baru berusia dua tahun itu,” ucap Putri.

Apa lagi, kata Putri, korban ini masih cukup kecil. Urusan hal anak, Putri mengatakan, orang tua harus bisa melihat kemampuan seseorang dalam menghandel balita. “Ya orang tua harusnya bisa melihat kemampuan seseorang, jangan mudah percaya kepada walaupun orang terdekat,” ungkapnya.

Diketahui orang tua korban sudah cerai, yang mengharuskan ibu korban mendapatkan hak asuh anaknya tersebut. “Walaupun sudah pisah, pengasuhan anak itu seharusnya saling koordinasi walapun sudah tidak barsama,” tuturnya.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka 

Editor : Fahmi Akbar 

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB