utama

Karir 30 Tahun Hancur karena Terseret Kasus Sambo

Rabu, 7 Desember 2022 | 06:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM – ”Jenderal kok bohong?” ujar Kombes Susanto Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (6/12). Matanya berkaca-kaca. Di hadapan majelis hakim, Haris mengutarakan kesedihan, kekecewaan, dan penyesalan lantaran terseret-seret dalam perkara pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Kombes Susanto Haris adalah salah seorang mantan anak buah Ferdy Sambo yang bersaksi dalam persidangan kemarin. Dia merupakan perwira menengah yang sebelumnya menduduki posisi kepala bagian penegakkan hukum Divpropam Polri. Kepada majelis hakim, Haris mengaku tidak tahu-menahu skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Sambo. ”Tidak tahu,” kata dia.

Meski begitu, Polri tetap menghukum Susanto. Dia dipatsuskan oleh Polri selama 29 hari. Kemudian, dalam sidang etik, Polri menghukumnya dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Rentetan hukuman serta perlakuan Sambo terhadap dirinya itu membuat Susanto mengaku kecewa, kesal, dan marah.

Karir dan perjuangan di kepolisian yang dibangun Susanto selama 30 tahun pun hancur. ”Jenderal kok tega menghancurkan karir, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadir terendah pengabdian saya,” sesalnya.

Sebagai mantan kepala bagian penegakkan hukum, Susanto menyampaikan bahwa tugasnya memeriksa personel Polri yang ”nakal” atau melanggar aturan. ”Bayangkan majelis hakim, kami (mantan) kabag gakkum yang bisa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa,” kata dia. Tidak sampai di situ, dia turut sedih lantaran tidak sedikit personel Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terseret-seret kasus tersebut.

Arif Rachman Arifin, mantan anak buah Sambo yang juga diperiksa dalam sidang kemarin juga sempat emosional saat memberikan keterangan. Matanya tampak berkaca-kaca ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan perasaan yang bersangkutan usai mengetahui telah dibohongi Sambo. ”Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja, hanya bekerja Yang Mulia,” ucapnya.

Arif juga harus menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Dia pun mau tidak mau menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Yosua. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Arif turut serta menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

Tidak hanya Susanto dan Arif. Agus Nurpatria, Ari Cahya alias Acay, dan Irfan Widyanto juga mengutarakan kekecewaan dan penyesalannya. Agus mengaku merasa telah dibohongi oleh Sambo. Irfan sedih lantaran karirnya yang masih panjang kandas. Apalagi, dia merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa ketika lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010. ”Saya hanya menjalankan perintah, namun ternyata perintah tersebut disalahartikan,” ujarnya.

Selain Susanto, Arif, Agus, Acay, dan Irfan, kemarin turut hadir sebagai saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Setelah mendengar keterangan para saksi, Sambo lagi-lagi menyampaikan permintaan maaf. Dia meminta maaf lantaran banyak senior, junior, dan mantan anak buahnya terseret-seret dalam perkara pembunuhan Yosua. ”Yang Mulia, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian,” kata dia. (syn/fal)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB