RADARDEPOK.COM - Buruh di Kota Depok pasti tersenyum lebar. Harapan para pekerja ada kenaikan gaji akhirnya terwujud. Rabu (7/12), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2023. Khusus di Kota Depok, naiknya sebesar 7,25%, artinya naik sekitar Rp317.262 dari sebelumnya Rp4.377.231 menjadi Rp4.694.493
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jabar. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Pemkot Depok, sambung Thamrin, memang sifatnya hanya mengusulkan. Semua ketetapannya dilakukan Gubernur Jawa Barat. Itupun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
https://www.youtube.com/watch?v=UQ8RKPLxVDM
“Awalnya kami mengusulkan 7,88–10%. Kemudian kenaikan yang ditetapkan sebesar 7,25%,” ujarnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (8/12).
Menurutnya, dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi di Jabar, yang menjadi dasar acuan untuk penetapan UMK pekerja di setiap Kabupaten/Kota. "Disetiap kabupaten kota rata-rata naik semua. Dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi yang tinggi, menjadi dasar acuan penetapan kenaikan UMK," ucapnya.
Menurutnya, jumlah pekerja di Kota Depok sekitar 400.000 orang. Masing-masing perusahaan mengikuti standar awal yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketetapan, standar dasar berlaku hanya untuk pekerja masa kerja yang lebih dari satu tahun.
"Mudah-mudahan dengan kenaikan UMK ini perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya. Memberikan haknya untuk para pekerja. Menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan produktivitas perusahaan akan lebih baik lagi," jelasnya.
Menimpali adanya kenaikan UMK tersebut, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno menuturkan, kenaikan UMK para pekerja ini dipastikan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Karena jumlah pendapatan semakin bertambah. “Pastinya dengan upah naik paling tidak maksimal 10 persen, pasti naik juga daya beli, contohnya apapun upah buruh naik, daya beli naik, maka pajak akan naik. Semua dampaknya meluas,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (8/12).
https://www.youtube.com/watch?v=y-wpITd5jZ8
Menurutnya, perbedaan dengan sebelumnya, tahun ini sedikit meningkat. Pemerintah harus lebih mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga dapat memperhitungkan kenaikan UMK. "Tahun lalu, kenaikan sebesar 0,8%. Tahun ini, Per tanggal 7 Desember 2022 SK sudah ditandatangani. Kenaikan sebesar 7,25%," imbuhnya.
Tentunya, kata Wido, terkait kenaikan UMK pada dasarnya mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah. Sehingga, kenaikan gaji itu menurut inflasi dan pertumbuhan ekonomi maksimal 10 persen. “Semoga tahun ini bisa tertutupi. Ketika daya beli naik, tentunya usaha masyarakat lebih meningkat,"tandasnya. (mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani
Editor : Fahmi Akbar