RADARDEPOK.COM - Sudah saatnya turunkan tensi dan ego bila ingin semuanya selesai. Keladinya, polemik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 makin menjalar ke berbagai instansi pemerintahan. Terbaru, giliran Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendatangi orangtua siswa ke sekolah di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pondon Cina, Beji, Kota Depok, Senin (12/12) sekira pukul 17:19 WIB.
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, kedatangannya guna mendengar curhatan orangtua siswa SDN Pocin 1 terkait konflik relokasi yang tak kunjung usai ini. Mendapatkan pendidkkan merupakan hak-hak dasar yang dijamin Undang-Undang (UU) 1945, maupun UU Perlindungan Anak. Kewajiban melakukan itu terletak pada pemerintah kota.
Bila ada upaya membangun rumah ibadah, harus dipastikan bangunan yang akan digunakan sebagai rumah ibadah dipakai atau tidak. Komnas HAM akan mendorong Walikota Depok dan Gubernur Jawa Barat, mempertimbangkan lagi relokasi SDN Pocin 1 ini. Sebab, tak seimbang antara jumlah anak dengan sarana atau prasarana yang tersedia.
Kepada Harian Radar Depok, Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah menuturkan, dalam waktu dekat Komnas HAM akan memanggil Walikota Depok, dan sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil agar relokasi ini bisa ditunda. Karena menimbulkan persoalan baru.
"Komnas HAM akan melakukan pendataan sekonferensif mungkin terhadap dampak dari kasus ini bagi siswa, wali murid dan guru. Mereka itu stakeholder di lingkungan pendidikan," ujar Anis.
Dampak tersebut, sambung dia, akan Komnas HAM pelajari. Mulai dari dampak terhadap pelanggaran hak mendapatkan lingkungan sekolah yang aman, dan nyaman. Termasuk gangguan ujian dan bully, sehingga menyebabkan kekerasan.
Senin (12/12), siswa-siswi SDN Pocin 1 tak boleh lagi melangsungkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Tapi, ratusan siswa tetap bertahan datang ke sekolah tersebut guna melakukan perbaikan atau remedial nilai.
Salah satu orangtua siswa SDN Pocin 1, Cici mengatakan, ratusan siswa SDN Pocin 1 masih tinggal di sekolah untuk meremedial sampai penggambilan rapor pada 23 Desember 2022 mendatang.
"Guru tidak ada yang datang kesekolah. Beberapa dari guru minta siswa ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5, jika mau mengikuti remedial. Tapi, ada juga yang mengirim soal remedialnya via daring," kata Cici kepada Harian Radar Depok, Senin (12/12).
Kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara mengaku, akan melanjutkan pelaporan adanya tindakan pidana yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Terkait penelantaran siswa-siswi SDN Pocin 1 yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dia juga akan melakukan konsultasi dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Serta melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya usai melakukan rapat bersama orangtua siswa SDN Pocin 1 dan perwakilan-perwakilan Senin (12/12).
"Mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah menjadi terganggu. Ada di UU Perlindungan Anak, pasal 76a, jika melanggar UU ini. Maka, akan dipidana 5 tahun penjara untuk walikota" ujar Deolipa.
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) itu juga menyebut, prosedur yang di lakukan Pemkot Depok mengalihkan fungsi tidak benar. Dia pun menduga adanya permainan proyek yang dilakukan Pemkot Depok. "Jangan-jangan ini mainan proyek. Dikerjakan terus dikorupsi. Ini yang penting, orang tak bisa baca tapi saya bisa baca," tegasnya.
Terbaru, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menuliskan surat kepada Pemkot Depok untuk menunda pembangunan masjid sampai batas waktu yang tidak di tentukan. “Lahannya masih berdinamika, saya sudah kirim surat (ke Pemkot Depok, red). Dananya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” ucap Ridwan Kamil kepada wartawan, Senin (12/12).
Ridwan Kamil juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu memperhatikan aspirasi yang diinginkan pemerintah kabupaten/kota. Salah satunya proyek Masjid Raya Depok. Tetapi, Ridwan Kamil berharap dinamika masalahnya terutama soal lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Selesaikan dulu urusan dinamika lahannya, sampai itu selesai secara baik-baik. Dan saya sudah kirim surat, tolong dikedepankan musyawarah. Tidak ada menang kalah, semua harus win-win solution,” tegas Ridwan Kamil.
Tidak ada kemaslahatan ketika prosesnya ada perselisihan, maka musyawarahkan dengan baik sesuai sila keempat. “Kami musyawarah sampai mufakat begitukan bunyinya,” tambah Ridwan Kamil.
Di sisi lain, Ridwan Kamil mengatakan, secara kewenangan Pemprov Jabar tak berhak ikut campur secara teknis soal masalah tersebut. Sebab, untuk sektor pendidikan Pemprov Jabar hanya mengurusi tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Hari ini (Kemarin) laporan dari Irjen Kemendikbud itu sedang rapat. Dia tidak bisa mencampuri lebih jauh, karena SD itu kewenangan walikota. Kalau kewenangannya perselisihannya ada di level SMA, SMK, secara teknis gubernur bisa turun langsun. “Jadi saya berikan peluang musyawarah sesuai dengan kewenangannya walikota, dan kira pak walikota pasti bisa menyelesaikan sebijak-bijaknya,” kata dia.
Walikota Depok, Mohammad Idris merespon sikap Pemprov Jabar yang hendak menunda pengucuran dana pembangunan masjid raya. Menurut Idris, Pemkot Depok tidak menerima surat pemberitahuan mengenai hal tersebut dari Pemprov Jabar. Dengan tidak adanya surat pemberitahuan tersebut, maka pihakya mengaku terus melanjutkan proses pembangunan. "Tidak ada pernyataan resmi dari mereka ke saya, kami akan terus berproses," kata Idris.(mg10/ana/rd)
Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang, Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar