RADARDEPOK.COM - Belum setahun menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selasa (3/1) sekira pukul 14:00 WIB, pemerintah menurunkan kembali harga BBM berjenis Pertamax dan Dexlite. Turun harga yang secara mendadak membuat pengedara di Kota Depok justru tidak terjadi penumpukan antrean.
Pengawas SPBU 34.16411 di Kecamatan Pancoranmas, Radit Abrizal mengatakam, dua jenis BBM itu telah mengalami penurunan harga. Namun, belum terlihat signifikan penumpukan kendaraan pada SPBU tersebut. "Benar ada penurunan harga, Pertamax sama Dexlite," kata dia kepada Radar Depok, Selasa (3/1).
Radit merincikan, harga Pertamax menjadi Rp12.800 per liter dari sebelumnya Rp13.900 per liter. Sedangkan, harga Dexlite menjadi Rp16.150 dari sebelumnya Rp18.300 per liter. "Harga Pertamax menjadi Rp12.800 per liter. Sementara, harga Dexlite menjadi Rp16.150," beber dia.
Menurut dia, penurunan harga itu termasuk mendadak. Sehingga, belum terlihat penumpukan yang siginifikan pada SPBU tersebut. "Sama aja sih belum ada bedanya, karena mendadak jadi belum terlihat," tutur Radit.
Anggota DPRD Kota Depok, Ade Supriatna menilai, penurunan harga Pertamax dan Dexlite itu terlambat. Meski begitu, dia tetap mengapresiasi kebijakan baru tersebut. "Menyambut baik meski terlambat, dan mestinya juga diikuti turunnya harga pertalite," sebut dia.
Menurut Ade, penurunan harga Pertamax dan dexlite itu mengikuti penyesuaian harga pasar. "Malah harusnya sudah sejak lama, karena harga minyak dunia sudah lama sekali di tingkat yang rendah," jelas dia.
Dia menerangkan, pihaknya melakukan penolakan terhadap BBM berjenis Pertalite. Sebab, berimbas pada ekonomi masyarakat yang dianggap semakin menyulitkan. "Yang kami tolak kemarin pengurangan subsidi atau kenaikan harga pada jenis BBM Subsidi Pertalite, yang memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia," papar Ade.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi masyarakat untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu (JBT) Solar subsidi. Adapun per 3 Januari 2023, harga Pertalite tetap sebesar Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
“Ini tentu berbeda dengan BBM nonsubsidi yang mengikuti tren harga pasar dan harga minyak mentah dunia. Untuk Pertalite dan Solar subsidi, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi sehingga harganya tidak berubah,” ujar Erick saat melakukan peninjauan di SPBU Pertamina 31.128.02 Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1).
Meski tak berubah, Erick menyebut harga Pertalite dan Solar subsidi sejatinya masih berada di bawah harga keekonomian. Pemberian subsidi, menurut Erick, menjadi bukti keberpihakan dan keseriusan pemerintah dalam membantu masyarakat dalam menatap tahun baru penuh optimisme.
Erick mengatakan pengumuman harga jual terbaru Pertamina memang sedikit lebih lambat dibandingkan badan usaha lain. Bagi Erick, ini hal yang wajar mengingat Pertamina sebagai BUMN mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM.
“Pertamina ini jangkauannya begitu luas karena harus menyalurkan BBM ke seluruh penjuru tanah air, termasuk BBM yang disubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. Kita ingin memastikan agar pasokan dan distribusi tetap berjalan dengan lancar,” ucap Erick.
Menurut Erick, yang terpenting saat ini ialah memastikan agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Ia juga terus mengawal kerja sama Pertamina dengan PT Telkom Indonesia dalam memperbaiki dan mengembangkan digitalisasi SPBU. Dengan transaksi pembelian BBM yang dapat dipantau melalui command center, Erick menyebut
formula ini mampu memastikan penyaluran kuota dan subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Tak hanya itu, Erick juga bakal meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui program Solar untuk Koperasi (Solusi) Nelayan. “Pertamina tentu tidak bisa sendirian, seperti saya sering katakan, BUMN tidak boleh jadi menara gading, kita dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus memastikan kemudahan para nelayan untuk dalam mendapatkan BBM bersubsidi,” tandas dia.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.(ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar