RADARDEPOK.COM – Penikmat es krim dan teh di Kota Depok mesti tahu ini. Minuman Mixue yang sedang viral di jagad Indonesia ternyata belum bersertifikasi halal. Padahal, Mixue sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal sejak 13 November 2022. Alhasil Rabu (4/1), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang 25 gerai Mixue mencantumkan logo halal di setiap produk.
Ketua MUI Kota Depok, Mahfudz Anwar mengaku, es krim Mixue belum bersertifikat halal. Menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut. "Jadi persoalan logo halal, mesti melalui tahap audit dan eksternal," ucap Mahfudz Anwar kepada Harian Radar Depok, Rabu (4/1).
Jadi, tambah Mahfudz, yang berhak menentukan halal atau tidak halal suatu produk, hanya lembaga yang diberikan otoritas. Seperti MUI, Kementerian Agama (Kemenag). "Kredibilitas yang diakui pemerintah, hanya boleh dikatakan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan logo halal, ada standarisasi yang harus di lalui," jelas dia.
Bagi perusahaan, kata Mahfudz, jika belum melakukan proses audit, tidak boleh mencantumkan logo halal. Karena hal itu, dapat dianggap penipuan. Logo itu ada hak intelektual, hak paten, tidak sembarangan tempel. “Kalau menentukan halal atau tidak, harus diteliti dari bahannya, cara pengolahannya sampai pengemasannya. Bahkan, sampai ke distibutor dan tangan konsumen itu sendiri," tegas dia.
Dia mengingatkan, bagi umat Islam lebih waspada dan berhati-hati. Kemudian bagi perusahaan, hendaknya mempertimbangkan lagi. Dilihat dari kepatuhan umat Islam, halal atau haramnnya suatu produk menjadi pertanyaan. "Kalau memang ragu, sebaiknya tidak membeli dan tidak ikut mengkonsumsi. Tetapi jika memang sudah halal silahkan saja," kata dia.
Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram. Sebab, pihak manajemen hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," demikian pernyataan Mixue, Sabtu (31/12/2022).
"Kami berharap, adanya klarifikasi ini dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue sehingga meminimalisir akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat."
Pihak Mixue menjelaskan, sertifikat halal sudah diajukan sejak tahun 2021, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena 90% bahan baku yang mereka gunakan diimpor dari China, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana.
Pantauan Radar Depok, Mixue di Depok ada 25 gerai hal ini setelah dihitung sesuai alamat yang tertera di google.
Salah satu gerai Mixue Indonesia yang bertengger di Boleuvard GDC Depok juga mengakui bahwa permasalah ini sudah masuk ke para kuping pegawai.
Pegawai Mixue Indonesia di GDC Depok, Rafli membenarkan adanya permasalahan tersebut, namun yang diketahuinya sedang dalam proses pengurusan sertifikasi Halal.
“Iya benar, kita sudah tahu. Iya masih dalam tahap proses (penyelesaian sertifikasi Halal),” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (4/1).
Namun dia tidak mengetahui secara rinci terkait tahapan proses penyelesaian permasalahan sertifikasi Halal. “Tidak tahu sudah sampai mana tahapan penyelesaiannya,” tambah dia.
Bahkan, permasalahan yang cukup serius ini di Indonesia membawa dampak yang serius bagi seluruh gerai Mixue. Seperti yang disampaikan Rafli, berdampak ke berbagai aspek tapi yang paling terasa adalah menurunnya penjualan produk tersebut. “Iya berdampak ka pada penjualannya,” kata dia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI. Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.(mg7/arn/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani, Arnet Kelmanutu (Asred)
Editor : Fahmi Akbar