utama

YLKI Desak Mixue Bersertifikat Halal

Jumat, 6 Januari 2023 | 06:29 WIB
POLEMIK : Salah satu pengunjung saat menyambangi salah satu Gerai Mixue Indonesia yang terdapat di Kota Depok. DOK RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM – Es krim dan teh merek Mixue tengah menjadi perbincangan publik. Mulanya, banyak yang menyoroti soal gerainya yang mulai menjamur di mana-mana. Di Depok, setidaknya ada 25 gerai Mixue yang tersebut di 11 kecamatan.

Terbaru, masyarakat mulai menyoroti soal proses sertifikasi halal yang belum dilakukan Mixue. Sebab, perusahaan yang menyajikan berbagai produk es krim itu belum disertai logo halal.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan, perusahaan itu tidak boleh memasang logo halal dalam setiap jenis produksinya jika belum melewati proses verifikasi halal.

"Kalau belum mengantongi sertifikat halal ya tidak boleh mencantumkan logo halal," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (6/1).

Menurut Tulus, sertifikasi halal merupakan hak setiap konsumen di Indonesia dalam mengkonsumsi produk makanan ataupun minum. Adapun, hal itu telah tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal.

"Setiap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, berdasar UU Jaminan Produk halal, maka harus mengikuti proses halal, dan dibuktikan dengan sertifikat halal," terang dia.

Karena itu, kata dia, verifikasi proses halal perlu dilakukan perusahaan asal negeri tirai bambu tersebut. Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan kepastian penghalalan dari semua produk Mixue.

"Wajib (melakukan verifikasi halal)," tegas Tulus.

Tidak hanya itu, dia mendesak, perusahaan yang memproduksi berbagai olahan es krim itu untuk mengurus proses sertifikasi halal.

"Kami desak untuk segera mengurus proses sertifikat halal," pinta Tulus.

Konsumen Mixue asal Kelurahan Bojong Pondok Terong, Maya menuturkan, tidak keberatan dengan proses sertifikasi halal yang belum dilakukan Mixue.

"Kalau saya sih gak masalah, soalnya aman-aman aja," kata dia.

Maya menilai, produk Mixue merupakan olahan es krim. Sehingga, kecil kemungkinan jika produk tersebut menggunakan bahan yang tidak halal.

"Kan ini es krim, jadi gak mungkin pakai bahan yang tidak halal. Apalagi ini kan pakai susu ya," jelas dia.

Warga Kelurahan Cipayung, Nurul mengaku, dia tidak pernah membeli produk Mixue. Sebab, belum lolos proses sertifikasi halal.

Berdasar pengakuannya, dia terbiasa membeli produk yang telah dibubuhi logo halal sehingga, aman dikonsumsi.

"Saya belum mau coba, karena belum ada sertifikasi halalnya. Mungkin kalau sudah halal saya akan coba karena kata temen saya enak-enak produknya," ungkap dia.

Setahu Nurul, Mixue sudah melakukan proses sertifikasi halal. Namun, hasil dari proses tersebut belum juga diketahui.

"Setahu saya sih dari sosmed sudah sertifikasi halal. Tapi belum keluar hasilnya," singkat dia.

Perlu diketahui, Rabu (4/1), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang 25 gerai Mixue mencantumkan logo halal di setiap produk.

Ketua MUI Kota Depok, Mahfudz Anwar mengaku, es krim Mixue belum bersertifikat halal. Menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut. "Jadi persoalan logo halal, mesti melalui tahap audit dan eksternal," ucap Mahfudz Anwar kepada Harian Radar Depok, Rabu (4/1).

Jadi, tambah Mahfudz, yang berhak menentukan halal atau tidak halal suatu produk, hanya lembaga yang diberikan otoritas. Seperti MUI, Kementerian Agama (Kemenag). "Kredibilitas yang diakui pemerintah, hanya boleh dikatakan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan logo halal, ada standarisasi yang harus di lalui," jelas dia.

Bagi perusahaan, kata Mahfudz, jika belum melakukan proses audit, tidak boleh mencantumkan logo halal. Karena hal itu, dapat dianggap penipuan. Logo itu ada hak intelektual, hak paten, tidak sembarangan tempel. “Kalau menentukan halal atau tidak, harus diteliti dari bahannya, cara pengolahannya sampai pengemasannya. Bahkan, sampai ke distibutor dan tangan konsumen itu sendiri," tegas dia.

Dia mengingatkan, bagi umat Islam lebih waspada dan berhati-hati. Kemudian bagi perusahaan, hendaknya mempertimbangkan lagi. Dilihat dari kepatuhan umat Islam, halal atau haramnnya suatu produk menjadi pertanyaan. "Kalau memang ragu, sebaiknya tidak membeli dan tidak ikut mengkonsumsi. Tetapi jika memang sudah halal silahkan saja," kata dia.

Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram. Sebab, pihak manajemen hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.

"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," demikian pernyataan Mixue, Sabtu (31/12/2022).

"Kami berharap, adanya klarifikasi ini dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue sehingga meminimalisir akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat."

Pihak Mixue menjelaskan, sertifikat halal sudah diajukan sejak tahun 2021, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena 90% bahan baku yang mereka gunakan diimpor dari China, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana.(mg7ger/rd)

Jurnalis : Wilda Apriyani, Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB