utama

Buruh Depok Ikut Ontrog Istana, Bawa Sembilan Tuntutan Soal Perppu Cipta Kerja 

Kamis, 12 Januari 2023 | 07:41 WIB
DEMO : Sejumlah buruh demo di depan Kantor DPRD Depok, Kamis (15/9/2022). DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu tersebut, menuai banyak sorotan masyarakat, khusunya kaum pekerja di Kota Depok. Aturan tersebut dinilai memberikan masalah baru bagi masyarakat dan regulasinya merugikan pekerja. Kabarnya, Sabtu (14/1) ribuan buruh akan melakukan aksi di depan Istana Negara Jakarta.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, 200 buruh akan turun dalam aksi penolakan tersebut. Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Sembilan permasalahan tersebut nanti yang akan tuntut saat aksi.

Kesembilan isu itu diantaranya, pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti. “Kami ikut dalam aksi tersebut pada Sabtu nanti,” kata Wido Praktikno kepada Harian Radar Depok, Rabu (11/1).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 10 ribu pekerja yang terlibat dalam demonstrasi menolak aturan yang diteken Presiden Jokowi akhir tahun lalu. “Kami akan berkumpul di Monas. Pukul 09.30 massa bergerak dari Monas ke Gedung Indosat,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/1).

Ada kemungkinan massa aksi tidak diperkenankan ke istana, jadi hanya depan Gedung Indosat. Buruh yang akan turun ke jalan besok, kata Said, berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, serta sebagian Subang dan Cirebon. Pada tanggal yang sama, aksi juga akan digelar di sejumlah kota industri. Mulai dari Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Gorontao, Banda Aceh, Makassar, dan beberapa kota industri lainnya.

“Isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas dia.

Said mengakui, sejak awal menyatakan sepakat jika UU Cipta Kerja diganti dengan Perpu. Akan tetapi, setelah membaca isi Perpu Cipta Kerja, pihaknya menolak karena isinya tidak sesuai dengan apa yang pernah didiskusikan secara informal dengan tim pengusaha.

Adapun poin-poin dalam Perpu Cipta Kerja yang dipersoalkan, yakni ihwal upah minimum, outsourcing, ketentuan pesangon, PKWT, PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, serta sanksi pidana. “Dari 9 poin itu ada isu upah yang sangat merugikan. Kita kembali pada rezim upah murah,” ucap Said.

Partai Buruh menginginkan, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. namun jika hasilnya lebih rendah dari kriteria hidup layak (KHL), maka kenaikan upah dihitung berdasarkann KHL. Sementara formula yang digunakan dalam Perpu Cipta Kerja adalah inflasi ditambah pertumbuhan dan dikalikan dengan indeks tertentu. “Kenapa harus pakai indeks tertentu?” ujar Said.

Sementara ihwal outsourcing, pihaknya menginginkan pemerintah melarang outsourcing. Sistem alih daya tersebut, kata Said, mestinya hanya boleh dengan pasal pengecualian.

Namun prinsipnya adalah pelarangan terlebih dahulu. “Outsourcing itu perbudakan modern. Mengapa negara melegitimasi melalui Perpu?” ucap Said.(mg7/rd)

Jurnalis : Wilda Apriyani 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB