utama

Siap-siap Warga Depok Ke Jakarta Berbayar

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:31 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi hujan lebat. FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok yang suka membawa kendaraan roda empat ke DKI Jakarta siap-siap merogoh kocek. Tak lama lagi, sedikitnya 25 jalan di Jakarta akan dikenakan tarif. Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) itu kini sedang digodok besaran tarifnya. Ditaksir biaya yang harus dibayar pengendara sebesar Rp5 sampai Rp19 ribu.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, besaran tarif jalan berbayar elektronik di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat. “Soal Tarif saya tidak menyampaikan. Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balaikota Jakarta, (11/1).

Pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan, setelah regulasi yang mengatur soal ERP rampung ditargetkan tahun ini. Saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif. “Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, usulan dari Dishub untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 lalu. Terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian  yang tidak berbayar, yakni seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

Saat ini, kata dia, regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini. Agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan. “Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata dia.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05:00-22:00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.

Salah satu pemilik kendaraan roda empat asal Kota Depok, Mohammad Ryan mengaku, kebijakan tersebut pada intinya memang untuk menurunkan angka kemacetan di Jakarta. Tapi, baiknya dipikirkan lagi soal besaran tarifnya, jangan terlalu besar. Dan jangan lupa siapkan juga angkutan umum sebagai pendukungnya. Selama ini, dia sengaja ke Jakarta membawa kendaraan karena lebih simpel. “Saya pernah naik angkutan umum di Jakarta malah penuh terus. Jadi saya ke kantor selalu telat. Makanya sengaja bawa mobil ke kantor,” jelas warga Kelurahan Kalimulya, Cilodong ini.(rd/JPC)

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB