DICARI: Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Ervan Teladan yang tengah buron terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (8/2). Foto: Dicky/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Polresta Depok resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan sebagai terduga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (8/2).
Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, status Ervan Teladan telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, pihaknya telah menerbitkan surat DPO Ervan serta fotonya yang disebar ke resort, polsek, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi telah mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan pelarian Ervan.
“Ervan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Putu kepada Radar Depok, kemarin (8/2).
Putu menjelaskan, selain melakukan pengejaran terhadap Ervan, Polresta Depok tengah melaksanakan pengembangan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ervan.
Dari pengembangan tersebut, telah ditangkap JF. Selain itu, empat orang saksi terdiri dari petugas kepolisian dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan dan penemuan barang bukti narkoba, di dalam rumah Ervan di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan.
Bukan hanya itu saja, polisi juga telah bertemu dengan DPD Golkar Depok terkait kasus yang menjerat Ervan. Dari hasil pertemuan, DPD Golkar Depok menyerahkan sepenuhnya dan mendukung proses hukum.
“Kami bertemu perwakilan DPD Golkar Depok, mereka mendukung langkah kami dalam pemberantasan narkoba salah satunya yang terjadi terhadap Ervan,” pungkas Putu. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB