Raden Salamun Adiningrat. Ketua PCNU Kota Depok
RADAR DEPOK.COM – Munculnya wacana sertifikasi bagi ulama di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI disoroti sejumlah pihak, termasuk Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok.
Ketua PCNU Depok, raden Salamun Adiningrat menyatakan, dirinya masih mengkaji lagi dasar adanya peraturan itu. Ia menilai, sertifikasi ulama hanyalah akan menjadi alat bagi pemerintah yang tidak mau dikritik.
“Kenapa harus ada seperti itu, apakah sekarang dakwah sudah dianggap tidak normal, pelaku dakwah harus dibatasi,” ungkap Salamun kepada Radar Depok.
Salamun menganggap wacana adanya sertifikat ulama muncul setelah adanya kasus yang menjerat habib dari salah satu organisasi Islam. Sehingga dirinya menganggap kalau pensertifikatan ulama hanyalah untuk melindungi pemerintahan yang enggan dikritik.
“Jika ini menjadi sebuah peraturan, maka kebijakan ini sebagai pengekang kebebasan umat beregama di Indonesia. Apalagi Indonesia dikenal sebagai bangsa dengan jumlah muslim terbesar di dunia,” ucap dia.
Sedangkan, lanjut Salamun, menjadi seorang ulama pun sudah diatur di dalam ayat suci yang pada intinya mengatakan, seorang ulama harus bertaqwa kepada Allah SWT dengan sesungguhnya. “Seorang ulama akan mengerti setiap perilakunya memiliki pertanggungjawaban kepada Allah,” ungkapnya.
Selain itu juga seorang ulama adalah seorang ahli ibadah yang bukan hanya menjalankan yang wajib, melainkan yang sunah pun juga dilaksanakan, dan seorang ulama harus memiliki banyak ilmu.
“Terakhir seorang ulama adalah orang yang dermawan, dia tidak bisa melihat tetangganya kesulitan, dari poin tersebut sudah bisa dikatakan itu merupakan syarat menjadi ulama,” lanjut Salamun.
Salamun menyayangkan jika dikeluarkannya peraturan sertifikasi ulama hanya untuk melindungi pemerintah dari kritik.
“Saya masih melihat persoalan ini secara keseluruhan, dan belum bisa menanggapi setuju atau tidak adanya sertifikasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris menilai, sertifikasi ulama lebih sesuai diberikan kepada khatib atau dai. Tujuannya kepada profesionalitas khatib bahwa tidak hanya bisa berbicara di depan publik akan tetapi butuh sisi kesakralan saat membahas sehingga lebih memahami.
“Di sini masih ada kontroversi soal sertifikat yang dimaksud. Tidak seperti guru yang sudah ada standar penilaiannya ketika ingin mendapatkan sertifikasi,” kata Idris kepada Radar Depok. Namun lanjut Idris, jika itu diaplikasikan ke khatib atau dai maka harus ada standarnya. Begitupun dengan satuan polisi pamong praja (Satpol pp) juga akan diberlakukan sertifikat sehingga bukan tenaga struktural lagi akan tetapi tenaga fungsional.
“Harus jelas standar penilaian dalam pencapaian sertifikat tersebut,” tegas Idris.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) menolak rencana sertifikasi ulama yang diwacanakan pemerintah. Menurut Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis menegaskan, hal tersebut bagian dari syahwat politik penguasa
"Jadi sertifikasi ulama ini bagian syahwat politik penguasa, sarat nuansa politik kepentingan untuk mengkondisikan posisi ulama. Ini dibuat hanya untuk menimbulkan kekacauan saja, otomatis kita tolak," ujar Sobri di Gedung Dewan Da'wah Islamiah, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Sobri mengatakan, tugas ulama adalah menyampaikan firman Allah SWT untuk mengobati penyakit masyarakat."Sehingga tidak perlu diatur atau bahkan dihentikan dakwahnya. Ulama mau diatur-atur otomatis ditolak," tandasnya.
Untuk diketahui, wacana sertifikasi ulama ini mulai bergulir ketika Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP yang membidangi sosial dan keagamaan, Samsu Niang mengatakan, dalam rangka untuk pendataan ulama, sertifikasi ulama menurutnya perlu dilakukan. Hal ini guna mengetahui kapabilitas dan integritas para ulama. (ade/ina/jpg)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB