RADAR DEPOK.COM - Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pensertifikasian aset pemerintah merupakan hal yang wajib.
Sebab, mayoritas kasus hilangnya aset pemerintah dikarenakan tidak pedulinya pemerintah daerah dalam mengelola dan menginventarisasi asetnya tersebut.
“Jika tidak disertifikasi, orang mudah saja menguasai bangunan. Dan kedepan bisa memicu sengketa,” ungkap Asep saat dihubungi Radar Depok, tadi malam.
Apabila memang harus terjadi sengketa, lanjut Asep, jika pemerintah tidak memiliki data mengenai lahan tersebut dalam bentuk sertifikat. Maka pemerintah bisa kalah. Dan aset pemerintah pun hilang.
Menurut Asep, tidak tersertifikasinya lahan pemerintah ada dua faktor: lalai dan karena disengaja. “Kalau lalai wajar. Tapi yang parah ada oknum yang sengaja tidak mengurus sertifikasi karena tahu riwayat tanah tersebut,” lanjut Asep.
Oknum seperti itulah, terang Asep, yang kerap memanfaatkan aset pemerintah untuk dimiliki dan dimanfaatkan. Untuk itu diharapkan agar pemerintah lebih bisa peduli terhadap aset-aset pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariono meminta agar dinas terkait segera membuatkan sertifikat bagi lahan yang belum tersertifikasi. Agar legalitas bangunan dan tanah jelas.
“Masih banyak aset pemkot yang kini dalam proses sertifikasi. Kami di dewan pun mendorong itu,” kata Politisi PKS itu.
Ia pun merasa heran dengan proses mengurus sertifikat aset pemerintah. Terbilang lambat.
Disinggung gedung dewan yang juga belum tersertifikasi, ia mengaku tidak mengetahui betul soal itu. “Setahu saya itu fasos-fasum GDC, termasuk gedung yang ada di kawasan dekat Gedung DPRD Depok,” katanya.
Ia pun mengimbau agar segera mempercepat mengurus sertifikat aset yang ada di pemerintahan kota ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan.
“Kami mendesak untuk dibuat dan diurus,” tutupnya. (irw/ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB