Senin, 22 Desember 2025

Gundar Dituntut Bangun Unit Layanan Disabilitas

- Jumat, 21 Juli 2017 | 09:52 WIB
BERI DUKUNGAN : Perwakilan dari Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas (MPHPD) mengunjungi Kampus Gunadarma di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (20/7). Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan dan mengawal kasus “bullying” terhadap Muhammad Farhan. Foto : Ahmad Fachry /Radar Depok RADAR DEPOK.COM -Korban perundungan atau bullying di Universitas Gunadarma (Gundar), Muhammad Farhan (MF) bisa sedikit lebih tenang selama setahun ini. Kemarin, pihak kampus menjatuhkan sanksi skors 12 bulan kepada tiga mahasiswa : AA, YLL, dan HN yang mem-bully pria berusia 19 tahun tersebut. Di waktu bersamaan dukungan pun melangarir untuk Farhan dari Masyarakat Peduli Autis Indonesia (MPATI) dan Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas (MPHPD). Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian menegaskan, ketiganya yakni AA, YLL dan HN merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video. Dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap MF. "Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan memperhatikan tata tertib kampus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, maka kami menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 12 bulan kepada tiga orang mahasiswa," kata Irwan kepada Harian Radar Depok dalam konferensi pers yang digelar pihak rektorat di Kampus Universitas Gunadarma. Dari hasil pemeriksaan, kata Irwan peristiwa bullying terjadi di kampus Universitas Gunadarma yang beralamat di Kepala Dua, Depok pada Jumat (14/7) sore. Menurut Irwan, tak hanya tiga pelaku bully, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying" diberi peringatan tertulis. Sebelum menjatuhkan sanksi, lanut Irwan kampus sudah berdialog dengan keluarga MF. Keluarga MF menerima keputusan atas sanksi yang dijatuhkan. "Keluarga MF  tidak akan melakukan penuntutan secara hukum kepada para pelaku," ucap Irwan. Universitas Gunadarma mengutuk aksi bullying yang terjadi di kampusnya. Sebagai tindaklanjut dari peristiwa tersebut, ia menyatakan Universitas Gunadarma akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus dan telah membuat aplikasi pelaporan bullying. Sementara, Perwakilan dari MPATI, Sofa Bassal menyebutkan, riwayat dari kecil hingga saat ini cici-ciri Farhan anak berkebutuhan khusus (ABK), ada. Namun, saat ini kondisi Farhan dan keluarga sedang down. Jadi nanti MPATI akan membentuk tim khusus untuk membuktikan Farhan ABK atau tidak. MPATI mengapresiasi atas tindakan tegas dari Universitas Gunadarma, yang memberikan sanksi kepada tiga pelaku perundungan. Namun, pemberian skorsing tidak cukup guna menumbuhkan empati pelaku terhadap penyandang disabilitas.‎ "Lebih mendidik ‎disertai dengan pembinaan, seperti dia misalnya berada di antara anak-anak yang berkebutuhan khusus, supaya empatinya lebih ada," terangnya, kemarin. Sedangkan dari  Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Hari Kurniawan mengatakan, pelaku dilibatkan menjadi pendamping disabilitas selama lebih kurang 5 tahun, dan juga aktif secara berturut-turut minimal dua bulan untuk aktif dalam kegiatan disabilitas. “Saya juga menuntut,  kampus mendirikan unit layanan disabilitas sebagaimana amanat Undang-Undang No 8 tahun 2016,” tandasnya.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X