Senin, 22 Desember 2025

Peloncoan, Bikin Capek

- Senin, 24 Juli 2017 | 10:00 WIB
Fenomena Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Foto - Foto : Ahmad Fachry/Radar Depok RADAR DEPOK.COM Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun lingkungan kampus saat ini masih terus menjadi sorotan publik, begitu pun di Kota Depok. Apakah lingkungan pendidikan yang baru menjadi momok yang menakutkan bagi siswa baru? Diketahui, beberapa waktu lalu terjadi aksi perundungan alias bullying yang menimpa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Depok. Ditambah lagi munculnya kasus bullying terhadap siswi SMP di Thamrin City Jakarta. Hal tersebut sempat membuat khawatir orang tua siswa yang anaknya mulai bersekolah di tempat baru. Dampak dari kedua peristiwa itu, membuat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melarang keras aksi pelonco di tingkat SMA/SMK se-Jawa Barat dalam pelaksanaan MPLS. Tidak hanya itu, Disdik Jabar juga mengeluarkan buku pedoman dan panduan pelaksanaan MPLS. Tidak hanya itu, Disdik juga menyiapkan aksi untuk memerangi tindak kekerasan, kejahatan, dan penyimpangan seksual melalui 'Gerakan Jabar Tolak Kekerasan'. Dan gerakan ini dimulai dalam kegiatan MPLS. Terkait hal ini, Kepala SMK Negeri 1 Kota Depok, Rochmatul Cholil mengatakan, kegiatan MPLS bagi siswa baru ini dibuat benar-benar mengenali lingkungan. Dengan motto Jadikan sekolah menjadi rumah kedua. Artinya membuat sekolah menjadi aman, nyaman bagi siswa-siswi yang mengenyam pendidikan di sekolah ini. “Sekarang slogan dari Disdik Jabar itu ‘Jadikan Sekolah sebagai Rumah Kedua’ jadi biar siswa betah itu bagaimana? Dengan cara sinergitas berbagai pihak. Mulai dari teman, kakak kelas, guru dan sarana prasarananya,” kata Cholil. Senada, Kepala SMA Negeri 6 Depok Tugino menjelaskan menurut aturan yang ada, siswa baru sudah tidak diperkenankan membawa sesuatu yang memberatkan. Baik memberatkan bagi siswa maupun orang tua siswa. “Sudah tidak boleh. Boleh dilihat tidak ada yang disuruh bawa-bawa topi dan asesoris lain. Peloncoan, bikin capek saja,” tegas Tugino kepada Radar Depok. Menurut Tugino, MPLS 2017 ini diisi dengan materi-materi tentang pengenalan lingkungan sekolah secara detail dan menyeluruh. “Isinya hanya materi-materi, tertib kok tahun ini. Bahkan anak ini bareng makan seperti tahlilan aja. Sarapan saja seperti orang hajatan,” ucap Tugino senyum. Ketua MPLS SMA Negeri 6 Depok, R. Aries Budi Harsono menambahkan sekolah ini melaksanakan MPLS sesuai arahan Disdik Provinsi Jabar. Seperti materi yang tercantum pada pedoman MPLS 2017. Narasumbernya pun ada dari pihak sekolah, ada pula dari pihak kepolisian. “Materi pokok ada gerakan anti kekerasan, materi wajib dari provinsi. Kemudian tata tertib lalu lintas dan sadar hukum yang diberikan dari Polres Depok. Dan materi kurikulum, pengenalan lingkungan sekolah, dan materi pengenalan ekskul dari pihak sekolah,” ujar R. Aries Budi Harsono. Aries sapaan R. Aries Budi Harsono mengungkapkan saat ini, siswa baru SMAN 6 Depok sudah tidak membawa barang-barang yang memberatkan. Hanya name tag sebagai identitas awal, membawa snack, bekal untuk sarapan dan makan siang. “Sesuai instruksi dari Irjen. Kami tidak boleh menyuruh siswa membawa yang memberatkan. Kalaupun bawa, biasanya snack yang harganya Rp5-10 ribu. Itu pun untuk mereka juga,” tambahnya. Sementara itu, Kepala SMP Ganesa Satria, Parmiyah mengatakan, aturan MPLS masih sama dengan tahun lalu. Yakni tidak boleh membawa yang dapat memberatkan hingga menyulitkan orang tua siswa. “Mereka kan dari SD yang tadinya ada guru kelas, sekarang kami kenalin gurunya perbidang studi. Pelajaran apa saja yang ada di SMP,” tutur Parmiyah kepada Radar Depok. Melekatnya praktik pelonco dan ospek di kalangan masyarakat, membuat banyak orang tua siswa baru yang menanyakan ‘Apa saja yang harus dibawa untuk ospek?’ “Orang tua siswa kan taunya MOS atau ospek. Mereka pada nanya ‘Ospeknya bawa apa saja?’ Karena mereka masih ingat bahasa lama. Lalu saya jawab  ‘Tidak bawa apa-apa bu, paling hanya name tag dan alat tulis saja’,” kata Parmiyah. Aturan tersebut sudah ditetapkan dan tertulis dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. “Semua aturan MPLS itu sudah ada di Permendikbud No 18 Tahun 2016. Hak dan kewenangan penuh pelaksanaan MPLS ada pada guru dan kepala sekolah yang tentunya harus mengacu pada Permendikbud tersebut,” tegas Kasi SMP Dinas Pendidikan Kota Depok, Diah Haerani. Tugas Disdik menurut Permendikbud tersebut hanya sebagai pengawas dan memberikan tindakan bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanan MPLS yang tidak sesuai dengan yang sudah digariskan dalam aturan. Jika terdapat sekolah yang ketahuan melanggar aturan, maka sanksinya pun sudah jelas tertera pada aturan tersebut. “Yang pasti, ditindak adalah kepala sekolahnya karena yang bertanggung jawab membuat perencanaan dan pelaksanaannya. Jadi bila ada perpeloncoan dalam pelaksanaan berarti kan kepsek melanggar permendikbud tersebut,” papar Diah. Kepala Balai Pelayanan Pengawasan dan Pendidikan (BP3) wilayah 1 Jawa Barat, Herry Pansila mengatakan, sanksi yang diterima lembaga pendidikan yang ketahuan melakukan perpeloncoan akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya. “Sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Jika terbukti bersalah hanya badan kepegawaian yang berhak memutuskan jenis hukuman apakah ringan, sedang atau malah berat,” singkat Herry Pansila kepada Radar Depok. (ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X