RADAR DEPOK.COM – Di hari yang bersamaan dengan diontrognya jamaah umroh. Kemarin, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Depok.
Melui surat panggilan Pengadilan Negeri Depok, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Depok, Suherman mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah melakukan panggilan secara resmi kepada Andika Surachman selaku Presiden Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
“Kemarin kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada Andika Surachman atau tergugat I,” ujar Suherman.
Suherman menjelaskan, dalam surat pemanggilan pertama meminta Andika Surachman guna datang mengadap dipersidangan umum Pengadilan Negeri Depok pada 16 Agustus mendatang sekitar pukul 09.00 WIB. Rencananya, pada pemanggilan tersebut akan dilakukan perkara perdata dengan registrasi NO146/Pdt.G/2017/PN.Dpk.
Suherman mengungkapkan, sidang perkara tersebut merupakan sidang perkara perdata antara Andrian Muskan sebagai penggugat melawan Andika Surachman sebagai tergugat dan Arif Rahman sebagai turut tergugat.
Sementara itu, salah seorang calon jamaah umroh yang mengikuti paket promo First Travel, Siti mengaku kesal dengan Andika selaku Presiden Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), yang belum pernah menemui dirinya guna memberikan jawaban pasti terkait paket promo.
“Kami ingin Andika temui kami disini atau dia menentukan tempat pertemuan,” ujar Siti kepada Radar Depok di kantor First Travel Depok.
Dengan nada emosi, Siti meminta First Travel dapat mengembalikan uang yang sudah disetorkan untuk mengikuti paket promo umroh. Siti menyakini, janji yang dibuat untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang gagal berangkat sebelumnya dan akan diberangkatkan pada November dan Desember mendatang tidak mungkin terlaksana.
Siti melihat, calon jamaah umroh yang sudah mendaftar pada 2015 belum diberangkatkan, bagaimana calon jamaah umroh paket promo yang mendaftar pada 2016 maupun 2017. Secara tegas Siti berharap First Travel memiliki itikad baik guna menyelesaikan dengan cara duduk bersama bertemu dengan calon jamaah.
“Temui kami, jangan sampai calon jemaah mengamuk karena ketidak jelasan dari First Travel,” tutup Siti. (dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB