Senin, 22 Desember 2025

Rambu di Jalur SSA Membingungkan

- Rabu, 2 Agustus 2017 | 10:15 WIB
GAGAL PAHAM : Larangan rambu lalu lintas tepatnya di depan salah satu pusat perbelanjaan Jalan Dewi Sartika yang diperbincangkan masyarakat, kemarin (1/8). Foto : Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Tepat di jalur Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Raya Dewi Sartika terdapat satu rambu yang sangat membingungkan para pengendara. Karena, dalam satu tiang rambu terdapat dua arti larangan yang berbeda. Yakni dilarang berbelok dan berputar arah. Padahal, terkait rambu lalu lintas telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM61 9 September 1993 tentang rambu lalu lintas di jalan raya. Pengguna jalan, Agus Hakim mengaku, rambu yang terpasang tepat di depan pusat perbelanjaan tersebut tampak aneh. Selama berkendara dia baru melihat ada peraturan rambu lalu lintas dilarang belok ke kanan dan memutar arah menjadi satu ruang rambu. “Lucu aja karena baru kali ini melihat rambu larangan seperti itu,” kata Agus kepada Radar Depok, kemarin (1/8). Agus menjelaskan, apabila ada dua larangan dalam satu jalan, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Depok membuat dua rambu lalu lintas bukan menjadikan satu rambu yang memiliki dua arti. Karena merasa penasaran, rambu yang ditemukan tersebut tidak terdapat dalam peraturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 9 September 1993. Pria yang mengenakan sepeda motor jenis matic mengungkapkan, apabila ada peraturan baru dari kementerian tentang penambahan rambu lalu lintas, rambu tersebut menjadi penambahan wawasan baru pengguna jalan. Namun, apabila tetap mengacu kepada rambu lalu lintas yang dibuat pada 1993, hal itu diluar peraturan kementerian. “Mungkin rambu tersebut dibuat untuk irit biaya kali,” kelakar Agus silengi senyum. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, secara singkat Yusmanto menuturkan, rambu yang yang berada di depan pusat perbelanjaan Jalan Dewi Sartika merupakan milik Dishub Kota Depok. Namun Rambu tersebut merupakan rambu darurat. “Itu rambu darurat masih bersifat sementara,” singkat Yusmanto. Terpisah, Pengamat Tata Kota, Jeanne Noveline mengatakan, dalam penerapan SSA di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Nusantara dia menyakini Dishub Kota Depok telah melakukan pertimbangan secara matang sebelum memberlakukan SSA di kedua jalan tersebut. Salah satunya memperhitungkan dampak terhadap jalan penyangga salah satunya Jalan Raya Sawangan. Jeanne mengungkapkan, apabila tujuan penerapan SSA guna mengurai kemacetan disuatu ruas jalan, namun membuat kemacetan diruas jalan penyangga seperti Jalan Raya Sawangan, Dishub harus melakukan pengkajian ulang SSA. “Setelah dikaji mungkin dapat mencari solusi lain,” ujar Jeanne. Jeanne menjelaskan, beberapa langkah yang dapat dilakukan seperti melakukan pelebaran jalan, memperluar radius tikung, dan beberapa hal lainnya. Selain itu, Pemkot Depok harus memperhatikan dampak sektor ekonomi setelah diberlakukan SSA. Dia tidak ingin, akibat kebijakan SSA pelaku usaha menjadi gulung tikar. Menurutnya, pelaku ekonomi merupakan penyangga Kota Depok. “Intinya harus ada kajian dampak negatif dan positif terhadap penerapan SSA,” tutup Jeanne. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X