TEMUAN PERLENGKAPAN UMRAH: Pekerja sedang memindahkan koper milik PT. First Travel di Gedung Malaktex, Jl. Raya Bogor KM 30, Cimanggis, Jumat (8/9). Gudang penyimpanan koper dan perlengkapan jamaah umrah tersebut ditemukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai barang bukti terbaru
DEPOK – Sebuah gudang berisi 20.000 koper di kawasan Pergudangan Jalan Raya Bogor eks pabrik tekstil Maltex, Cimanggis, dibongkar Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (8/9).
Ribuan koper tersebut diduga milik para korban First Travel, yang berkantor di Jalan Radar Auri, Kelurahan Cisalak, Cimanggis, karena di atas koper tertera tulisan nama perusahaan travel umrah dan haji, First Travel. Untuk mengangkut koper itu, petugas mengerahkan dua unit truk.
Koper diangkut dari gudang dan dipindahkan ke kantor First Travel. Diketahui, hingga pukul 17.00 WIB sudah tiga kali truk memindahkan koper itu.
“Ini akan ditaruh di sini, baru tiga kali angkutan. Satu truk berisi 250 tas koper,” kata Kepala Tim Penelusuran Aset Bareskrim Polri, Kompol Wiranto saat ditemui di Kantor First Travel Depok, kemarin (8/9).
Namun, lanjut Wiranto, kantor First Travel tidak akan menampung semua koper tersebut. Bahkan pihaknya, sampai saat ini masih kebingungan terkait sisa koper yang belum dipindahkan.
“Tidak tahu, ini saja udah teler semua, baru tiga kali angkutan saja itu sudah segitu. Justru itu bingung sisanya mau dikemanakan. Sementara ditaruhnya di gudang bawah kantor First Travel ini,” katanya, sambil menunjuk ke arah gudang kantor First Travel.
Kontrak First Travel dalam menggunakan gudang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2017. Menurutnya, koper-koper tersebut merupakan koper para jamaah yang siap berangkat tetapi dikembalikan lagi oleh para jamaah. Beberapa tas koper tersebut sudah diberi nama.
“Kontrak First Travel sudah habis di gudang tersebut sejak 31 Agustus kemarin. Mereka kan kontraknya per satu tahun. Ini koper-koper jamaah yang siap berangkat dan dikembalikan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Keamanan atau Satpam kawasan pergudangan Maltex, Aan Supriatna mengatakan bahwa First Travel sudah menyewa gudang sejak 2014 lalu. Berawal dari satu gudang yang berukuruan 300 meter pada 2014 lalu, kemudian menyewa gudang kedua dengan luas 200 meter pada 2015 akhir.
Aan menuturkan kontrak First Travel untuk menempati gudang sudah habis, namun First Travel meminta keringanan dan perpanjangan waktu untuk menempati gudang.
“Kontrak habis Agustus. Tetapi mereka meminta perpanjangan waktu, ternyata memang ini sudah ada kasus di polisi,” ujarnya.
Koper tersebut ada yang kosong, ada pula yang berisi perlengkapan umrah, seperti kain ihram, buku panduan haji dan umrah, mukena, sabuk, tas selempang untuk dokumen, dan tas untuk barang-barang dengan semua berlogo First Travel. (ind)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB