Senin, 22 Desember 2025

Celurit Anak MTS Sampai Meninggal

- Kamis, 14 Desember 2017 | 12:45 WIB
IST
CARI CELURIT: Tiga pilar sedang mencari barang bukti pembacokan berupa celurit di Kali Cabang Tengah, Cipayung kemarin. DEPOK-Tindak kriminal pelajar SMP di Kota Depok semakin menggila. Selepas membacok Alan hingga meninggal, Jumat (8/12). Akhirnya kemarin, buser Polsek Pancoranmas membekuk RA pelajar SMP, di Jalan Jembatan Serong, Cipayung. Pelaku yang baru berusia 14, dan pelajar kelas 3 SMP Negeri di Depok, ditangkap di kawasan Pancoranmas sedang nongkrong. Peristiwa berdarah itu bermula Jumat (8/12), tersangka bersama 20 teman menyerang Alan pelajar kelas 2 MTS yang saat itu sedang  kongkow bersama 11 orang temannya, berada di dekat Jembatan Serong. Dengan spontan, ketika korban bersama rombongan naik mobil umum usai merayakan ulang tahun sekolahannya. Melintas depan sekolah pelaku, sehingga sama temen-temennya yang sudah menunggu terjadi tawuran. Pada saat kejadian, korban ditinggal temannya lebih dulu menyelamatkan diri. Sedangkan korban, berusaha mencari pertolongan lari ke pertokoan milik warga, namun diusir. Sampai akhirnya, pelaku membabi buta membacok korban menggunakan celurit. Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, tersangka RA pelajar kelas 3 SMP Negeri di Depok, baru saja ditangkap di kawasan Pancoramas sedang nongkrong. Persitiwanya sendiri terjadi Jumat (8/12). “Akibat luka sabetan celurit di kepala, korban dilarikan ke RSUD Cibinong Bogor. Meski sempat dirawat, namun nyawanya tidak tertolong meninggal di rumah sakit,” katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada peran senior dalam kejadian tawuran ini. “Pelaku mengaku disuruh membawa senjata tajam untuk tawuran senior untuk tawuran,” ungkapnya saat mencari barang bukti sebuah celurit di Kali Cabang Tengah bersama tiga pilar. Barang bukti yang disita adalah celana seragam biru pelaku yang masih berlumuran bercak darah korban. “Untuk senjata tajam yaitu celurit yang dibuang ke dalam Kali Cabang Tengah, masih dalam pencarian,”tuturnya. Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Terpisah, Kapolresta Depok, AKBP Didik Sugiarto mengapresiasi kinerja anggota Reskrim Polsek Pancoranmas dalam mengungkap pelaku. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka untuk penindakan proses hukum sesuai hukum berlaku. “Karena pelaku masih anak-anak, maka penyidik akan menggunakan sistem peradilan anak dalam penanganan kasusnya,”ujarnya . Jebolan Akpol angkatan 1996 ini menambahkan, dalam sistem peradilan anak dapat dilakukan penahanan selama 7 hari dan dapat diperpanjang selama 8 hari. Sementara penyidik juga akan memperkuat bukti formil, terkait umur tersangka dengan bukti Akte Kelahiran. “Ini untuk kepastian terkait umur dapat didukung bukti formal,” tandasnya.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X