Walikota Depok Mohmmad Idris
DEPOK– Adanya situs kaum Lesbi, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) yang mudah diakses melalui smarphone. Walikota Depok Mohmmad Idris tidak mau kaum LGBT di Depok tumbuh berkembang. Sebab, prilaku LGBT tidak dibenarkan oleh agama dan penyebar penyakit.
“Kami sudah memerintahkan Diskominfo untuk menelusuri FB atau situs-situs tersebut,” kata Idris, kepada Radar Depok, kemarin.
Untuk mempermudah, sambung Idris mempersilakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademis, dan lembaga lain melakukan kerjasama dengan pemkot untuk melakukan survei. Dalam hal ini tentu pemkot siap mendukung memfasilitasi dan menangulangi keberadaan LGBT yang tentunya meresahkan warga. “Kita tidak mau tumbuh kembang gay atau lesbi di Kota Depok. Kami ingin selesaikan karena kota ini sebagai kota religus,” tegas Idris.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Depok, Tengku Farida Rachmayanti mengaku miris dengan keberadaan kaum LGBT secara terang-terangkan berhubungan di media sosial, yakni internet. “Kami miris dan prihatin,” ucap Politikus PKS ini.
Penanggulangan LGBT harus masif dilakukan, tentu paling utama dari orangtua dan keluarga harus semakin kuat mendampingi anak-anak. “Kalau bisa edukasi tentang LGBT kepada anak harus disampaikan ke anak,” terangnya.
Termasuk nilai-nilai religius harus disampaikan kepada masyarakat, terutama anak-anak kecil dari para pemuka agama melalui khutbah, ceramah, tausyiah, yang berkaitan tersebut harus diperluas dan diperdalam terkait LGBT.
“Semua harus masif memberitahukan bahwa LGBT tidak dibenarkan dan membahayakan secara kesehatan dan agama. Kami harap masyarakat membantu menyelesaikan perosalan penyakit masyarakat ini,” katanya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Dimyati Badruzzaman mengaku, secara syariah perilaku LGBT bertentangan dan perbuatan dilaknat Allah SWT. “Kalau kami berorientasi syariah,” ucap Dimyati kepada Radar Depok.
Bahkan dia, sangat menyayangkan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait mengadili gugatan soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Selain itu kata Dimyati, perilaku LGBT juga sarang penyakit dan merugikan manusia itu sendiri. Karena, telah jelas dalam Alquran, Hadits nabi, kitab umat Nasrani, dan agama mana pun melarang perilaku LGBT.
“Kami harap MK menarik keputusan itu, dan MUI pusat segera menindaklanjuti masalah ini. Karena persoalan umat manusia,” tegas Dimyati.
Pihaknya khawatir, bila tidak ada hukuman yang membuat jera pelaku LGBT akan semakin banyak dan penyakit HIV bisa bertambah. “Soal menggugat kembali, yang berhak adalah MUI pusat,” kata Dimyati.
Senada, Ketua PD Muhammadiyah Kota Depok, KH Idrus Yahya juga sangat menyayangkan penolakan mengadili gugatan LGBT tersebut.
Ia menilai, MK saat ini menjadi institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Menurutnya, di MK terdapat sembilan orang, yang punya kekuasaan melibihi Tuhan dalam menentukan sebuah kebijakan, karena tidak dapat digugat.
“Kalau Allah itu Maha Pengampun. Bisa kita tawar. Ada rukshah segala. MK ini tidak ada rukshah,” kata Yahya yang mengutip ucapan Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Bagi Yahya, MK tidak bisa bebas dari kepentingan. “Kami yang belajar ilmu politik tahu persis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keputusan seseorang tak lepas dari tafsir yang dimilikinya. “Kalau hakim tunggal, ya tafsir hakim yang akan menentukan hitam putihnya keputusan,” katanya.
Selain soal tafsir, ia menjelaskan bahwa relasi antara hakim dan latar belakangnya sangat menetukan keputusan. “Relasi, kalau tidak verbal, itu emosional dengan kekuatan lain. Kalau dia latar belakangnya warna ini, maka warnanya ini,” tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB