Senin, 22 Desember 2025

Gay Indehoy Saat Ramadan

- Senin, 22 Januari 2018 | 11:15 WIB
JUNIOR/RADAR DEPOK
DIBEKUK: Dua pelaku penyebar video porno sesama jenis (gay) saat dibekuk Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok, kemarin (21/1). DEPOK Dua pria berotot ini lebih banyak menunduk saat dimintai keterangan penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok, kemarin (21/1) siang. Sekalinya bicara, suaranya pelan. Hampir-hampir tak terdengar. Mereka terus saja menyembunyikan wajahnya dengan tangan. Sabtu (20/1) sekitar pukul 23:00 WIB, RS (21) dan MS (31) ditangkap polisi atas dugaaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Mereka adalah pasangan sesama jenis (gay) yang menyebarkan adegan seksual di media sosial (medsos). Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi berbeda. RS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelurahan Rangkepanjaya, Pancoranmas, sementara MS di pusat kebugaran (gym) tempatnya bekerja, juga di wilayah Rangkepanjaya. “Jadi sebelumnya, kami mendapat info ihwal maraknya aktifitas pornografi yang dilakukan oleh LGBT. Makanya kami, baik dari Polres dan Polsek sudah membentuk tim khusus untuk melakukan cyber patrol,” ungkap Didik kepada Radar Depok di Mapolresta Depok. Didik mengatakan, video mesum yang diperagakan oleh pelaku terjadi di gym (tempat fitnes), tempat MS bekerja. Dibuat sekitar bulan puasa tahun lalu. Sebagai barang bukti, disita ponsel yang digunakan untuk merekam adegan tak senonoh itu, termasuk dipakai pula untuk mengupload ke medsos. “Sementara ini, terkait motif penyebaran video masih dalam pengembangan. Apakah sebagai koleksi atau lainnya,” tambah mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini. Lebih lanjut, sambung dia, terungkapnya kasus ini selain memang dilacak oleh tim cyber Polresta Depok, juga karena bantuan pemilik gym, YD yang jengkel tempatnya dipakai menjadi tempat perbuatan asusila. Mungkin tambah kesal, karena salah satu pelaku adalah karyawannya sendiri. “Tentu saja pemilik gym merasa dirugikan tempatnya dipakai untuk perbuatan begitu,” beber dia. Didik menambahkan, terungkapnya kasus ini, akan menjadi entry point bagi jajarannya untuk menggali lebih dalam ihwal pelanggaran hukum yang dilakukan LGBT. Ponsel yang disita dari pelaku, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan digital forensik. Ini guna melihat keseluruhan aktifitas IT di dalam ponsel. “Setiap aktifitas melanggar hukum akan diproses. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlihat (di medsos), membuat atau menyebarluaskan tentu akan diproses. Tim terus bekerja untuk ungkap secara detail,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana. Didik menjelaskan, dari pengakuan sementara pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak tiga kali. Nah yang ketiga ini, yang direkam dan disebarluaskan ke medsos. Belakangan diketahui, RS disinyalir tidak hanya suka berhubungan dengan MS. Acapkali, pria pengangguran ini berhubungan dengan pasangan lain. “Keduanya (RS dan MS) berkenalan lewat dunia maya. Menurut pengakuan, mereka tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Tapi untuk mencari pasangan, mereka pakai medsos khusus gay,” beber Didik. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 UU No4 tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian juga akan dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 UU tentang ITE. “Ancamannya diatas lima tahun. Bahkan kalau pornografi, bisa 12 tahun,” jelasnya. Seorang pelaku, MS tak menampik atas video yang kadung tersebar di medsos tersebut. Dia memang salah satu aktornya. Namun begitu, tambah dia, bukan kemauannya untuk adegan tersebut direkam. “Itu kemauan RS. Dia bilang untuk koleksi. Tapi saya tidak percaya. Makanya (saat melakukan), saya pakai penutup wajah,” tandasnya. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X