Senin, 22 Desember 2025

Tuntutan Geng Jepang Ditunda

- Selasa, 23 Januari 2018 | 11:45 WIB
ADE/RADAR DEPOK
GIRING : Salah seorang terdakwa perempuan saat dibawa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Depok usai melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Rabu (17/1). DEPOK–Sembilan tersangka Geng Jembatan Mampang (Jepang) masih was-was. Keladinya kemarin, sidang yang seharusnya membacakan tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Penundaaan akibat jaksa belum siap. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enda Sendilosa mengatakan, penundaan sidang tersebut dikarenakan belum siapnya tuntutan yang hendak dibacakannya. “Tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda,” singkat Endah kepada Harian Radar Depok, kemarin. Para terduga pelaku yang berjumlah sembilan orang antara lain AG (16), D (16), W (15), M (12), F (17), AB (17), BA (17) perempuan, EA (17) perempuan, dan YA (17) perempuan, menjalani persidangan anak mengingat usianya yang masih belasan. Mereka didakwakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 kesatu dan kedua atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal diatas sembilan tahun penjara. “Karena dia masih kategori anak, jadi maksimal tuntutan setengahnya dari ancaman maksimal,” kata Endah. Sementara, terdakwa dugaan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan di kawasan Sawangan dan Limo. Masih menjalani sidang kedua. JPU, Putri Dwi mengatakan, sidang kedua tersebut guna mendengarkan keterangan dua orang saksi yang menjadi korban penodongan menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Kami panggil dua orang saksi lagi untuk memberikan keterangannya atas perbuatan terdakwa,” kata Putri. Diketahui, selain melakukan pencurian di Toko Fernando, Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya pada tanggal 24 Desember lalu, enam tersangka lain melakukan aksi di kawasan Sawangan dan Limo. “Kejadiannya tanggal 22 Desember 2017, mereka melakukan begal di kawasan Sawangan dan Limo, mereka beraksi di warteg dan di jalan,” terang Putri. Kelima terdakwa tersebut antara lain, AG (16), D (16), W (15), M (12), F (17), AB (17). mereka didakwakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 kesatu dan kedua atau 368 KUHP jo 65 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman maksimal mereka hanya 6 tahun,” kata Putri. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X