AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MENUTUPI WAJAH : Sejumlah tersangka wanita terkait kasus penjarahan di salah satu toko pakaian di kawasan Sukmajaya menutupi wajahnya saat berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Kota Depok Kelas 1B, kemarin.
DEPOK–Akhirnya sembilan anggota Geng Jembatan Mampang (Jepang), dituntut akibat ulah berutalnya di toko pakaian Fernando, Sukmajaya. Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, delapan anggota dituntut 2 tahun penjara, satu anggota dituntut 3 tahun. Ada juga enam anggota masuk dalam kasus pencurian dan pemberatan di Limo dan Sawangan, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enda Sendilosa mengatakan, kesembilan terdakwa yang masuk dalam kategori anak terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Seperti yang tertera dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. “Delapan orang dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan satu orang dituntut 3 tahun,” kata Endah kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Kesembilan terdakwa tersebut yakni F (18), DS (17), BM (15), AG (17), MA (16), W (16), YA (17) perempuan, BA (16) perempuan, dan EA (16) perempuan. Yang mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara yakni MA (16) sedangkan selebihnya dua tahun.
“Sementara barang bukti berupa sebilah celurit milik MA dirampas untuk dimusnahkan, dan 12 potong celana panjang jeans, tiga potong kaos dan dua potong jaket parasut, dikembalikan kepada saksi korban Candra,” katanya.
Endah mengatakan, para pelaku melakukan perilaku melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.
Sementara, enam dari sembilan terdakwa yakni F (18), DS (17), BM (15), AG (17), MA (16) dan W (16) juga melakukan dugaan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan di kawasan Sawangan dan Limo.
JPU, Putri Dwi mengatakan, keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dam ke-2 KUHP. “Kami menuntut semua terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara,” kata Putri.
Diketahui, selain melakukan pencurian di Toko Fernando, Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya pada tanggal 24 Desember lalu, enam tersangka lain yang tergabung dalam Geng Jepang melakukan aksi di kawasan Sawangan dan Limo pada tanggal 22 Desember, mereka melakukan begal di kawasan Sawangan dan Limo.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB