Senin, 22 Desember 2025

6,8 Hektar Tanah Makam Mubazir

- Senin, 29 Januari 2018 | 11:45 WIB
DEPOK–Seharusnya di 2018 tidak ada lagi keluarga yang mengeluhkan sulit menguburkan sanak saudara. Malah, sering kali tersiar kabar satu lubang kuburan bisa dua hingga empat jasad. Berdasarkan Perda 14 November 2013 tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utinitas(PSU). Pengembang properti diwajibkan membeli lahan untuk makam. Berapa, dan bagaimana lahan itu sekarang ini, berikut penelurusan jurnalis Harian Radar Depok, Muhammad Irwan Supriyadi. Saat ini Kota Depok memiliki delapan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang sudah beroperasi. Seperti di TPU Kalimulya 1, 2 dan 3, Pondok Petir, Sukatani, Tapos, Cimpauen dan Sawangan Lama. Dari delapan makam tersebut diketahui sudah ada yang overload, dan saat ini Kota Depok memiliki lahan TPU di Bedahan, Pasir Putih dan Cilangkap tapi belum digunakan. Radar Depok coba kelokasi di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Di lahan tersebut memang sudah terpampang jelas, lahan tersebut milik Pemkot Depok. Ada dua plang yang dipasang. Pertama plang dituliskan Tanah Milik/Dikuasi Pemerintah Kota Depok, Dilarang Memanfaatkan Tanpa Izin dari Pemerintah Kota Depok, DPPKA Kota Depok Tahun Anggran 2013. Di lahan itu tidak tertera luasan lahan yang akan dikelola dan kondisinya tidak terawat. Tidak jauh dari lahan tersebut, ada juga plang yang bertuliskan sama persis. Hanya saja, tahun anggaran 2015, luas lahan lagi-lagi tidak ada dan dilahan tersebut sudah ditumbuhi sejumlah tanaman buah tanpa ada patok. Padahal, saat ini sudah 2018 seharusnya lahan yang sudah jelas pemiliknya sudah bisa dikelola. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Dheni Wahyu menegaskan, pengembang perumahan dan apartemen yang tidak menyerahkan dua persen, dari luas tanah perumahan ke bagian Aset Pemkot Depok. Tak akan dikeluarkan izin membangun dari Dinas Perizinan  atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Sudah tertera di Perda 14 November 2013 tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utinitas(PSU),” kata Dheni, kepada Radar Depok. Tanah makam yang diberikan dari pengembang perumahan, kata dia, ditentukan lokasinya. Hal ini berdasarkan inturksi Walikota Depok untuk dijadikan satu wilayah, sehingga tidak berantakan lokasi makam dari pihak pengembang. ”Lokasi untuk makam difokuskakn di tiga wilayah Kecamatan Sawangan, Tapos, dan Kecamatan Cilodong,” kata mantan Sekretaris Kecamatan Cinere itu.   Lahan-lahan yang diberikan dari para pengembang, lanjut Dheni sedang dalam proses pengukuran untuk pematokan lahan makam. Sehingga, pengembang yang sudah memberikan lahan PSU bisa diketahui. “Tentu lahan yang diberikan jadi milik pemkot. Kami akan membuatkan sertifikat sebagai aset pemerintah kota,” ulasnya. Berdasarkan data makam dari pengembang yang ada di Bagian Aset BKD Depok di 2016, sebesar 59.241 meter persegi dari 32 pengembang perumahan. Sedangkan data di 2017 ada 21 pengembang yang memberikan PSU total luasnya sebanyak 9.157 meter persegi. “Totalnya 68.398 meter persegi. Hitungannya dari dua persen luas tanah perumahan,” ucapnya. Lahan makam tersebut belum bisa digunakan. Lantaran sekarang ini masih dalam tahapan pengukuran lahan makam. ”Jadi masih dalam pengukuran, untuk mengetahui data lahan makam dari pengembang,” bebernya. Masih di lokasi yang sama, Kasi Bidang Pengamanan Aset, M. Reva Sosiawan menjelaskan, setiap pengembang yang ingin membangun usaha perumahan pihaknya mengarahkan ke tiga kecamatan ini. Sebab, tiga kecamatan ini masih ada kawasan lahan kosong untuk makam. Di Kecamatan Sawangan ada dua titik antara lain Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Pengasinan. Sedangkan di Kecamatan Cilodong di Kelurahan Kalimulya, dan Kecamatan Tapos ada di Kelurahan Cimpaeun. “Misalkan di Kecamatan Cinere dibangun perumahan. Pihak pengembang diarahkan membeli tanah bisa di Sawangan, Tapos, dan Cilodong,” kata dia. Lahan PSU yang ditetapkan Pemkot Depok, kata Reva agar mudah didata dari mana saja lahan perumahan yang sudah menyerahkan. “Kami ingin tertib lahan dua persen untuk makam,” terangnya. Pengembang perumahan yang ingin mengembangkan usahanya wajib menyerahkan lahan PSU, maksimal lima unit rumah keatas sesuai perda yang ada. “Wajib menyerahkan, kalau tidak tak bisa diurus izinnya,” tegasnya. Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, Tito Ahmad Riyadi mengatakan, jika pengembang perumahan mengurus izin harus sesuai aturan yang ada. Salah satunya menyerahkan lahan dari luas tanah perumahan 2 persen. “Mekanismenya kalau penyerahan 2 persen sudah dari bagian aset terus boleh ngurus perizinanya,” kata Tito singkat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok yang dihimpun Radar Depok, TPU yang dikelola pemerintah Depok seluas 33,7 hektar. Kepala UPT Tempat Pemakaman Umum DLHK Depok, Roro Suprihatin mengatakan, warga Depok tidak perlu khawatir atas ketersediaan lahan pemakaman. Soalnya, Depok memiliki lahan yang cukup luas untuk pemakaman warganya. Bahkan, ada 12,4 hektar luas TPU, yang belum digunakan. "Lahan pemakaman di cukup luas ada di sebelas titik, dan banyak yang belum digunakan," terang Roro. Ia menjelaskan, lahan pemakaman di Depok tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cilodong, Tapos, Bojongsari dan Sawangan. Adapun TPU yang sudah beroperasi ada di delapan titik, yakni TPU kalimulya 1, 2 dan 3, Pondok Petir, Sukatani, Tapos, Cimpaen dan Sawangan Lama. Sedangkan, tiga TPU di Bedahan, Pasir Putih dan Cilangkap belum digunakan. Ia mengatakan, lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun. Ia memperkirakan di Depok, tidak bakal mengalami kekurangan lahan pemakaman sampai 50 tahun mendatang. Setiap warga yang ingin memakamkan di TPU yang dikelola pemerintah hanya membayar retribusi sebesar Rp125 ribu, untuk pemakaman pertama. Selanjutnya, hanya perlu memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp75 ribu, di tahun keempat. Namun, untuk warga dari luar Depok dikenakan biaya sebesar Rp1.025.000 per orang. Dengan rincian Rp1 juta untuk retribusi dan Rp25 ribu untuk pemeliharaan. Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. "Tanggungjawab kami hanya menggali dan menutup. Bila ada yang lain ditanggung sendiri," ucapnya. Ia mengatakan, pendapatan dari pemakaman cukup besar mencapai Rp237.150.000 tahun kemarin, dari yang ditargetkan masuk ke Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp227.150.000. "Bahkan lebih dari target. Capaiannya 104,68 persen tahun 2014. Tahun ini target Rp267 juta," ujarnya. Saking kelebihan areal lahan pemakaman, banyak warga luar yang memakamkan di Depok. Untuk di TPU Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari misalnya, di lokasi tersebut 60 persennya warga dari luar Depok. "Di Depok baru satu pemakaman yang hampir penuh, yakni di TPU Kalimulya 1. Sisanya masih dikisaran 60-80 persen belum terisi," ucapnya. Untuk 100 meter lahan pemakaman bisi diisi sampai 35 jenazah. Setiap bulan di Depok ada sekitar 10-11 warga yang izin penggunaan tanah makam (IPTM) milik pemerintah. "Lahan makam di Depok masih sangat luas. Bahkan warga kami harap tidak perlu membeli lahan untuk pemakaman," ucapnya. Menimpali hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengungkapkan, daerah Kota Depok ketersediaan lahan kosong selain tiga kawasan tersebut sudah hampir tidak ada lahan kosong. “Untuk Cilodong selama ini memang sudah jalan, jadi memang sudah sesuai. Untuk Tapos dan Sawangan saya juga sepakat karena ketersediaan lahan kosongnya masih luas,” terang dia. Lalu ketiga titik untuk pemakaman kata dia, mewakili dan mendekatkan pelaksanaan pemakaman untuk warga yang tinggal di wilayah Barat dan Timur Kota Depok. “Jadi lahan pemakaman ada di Timur, Tengah dan Barat. Sehingga mendekatkan jarak serta mempermudah keluarga almarhum dan warga dalam penyelenggaraan pemakaman jenazah,” ungkapnya. Lahan makam dari para pengembang peruamahan sebesar 2 persen ini, kata Qurtifa sebagai aset pemerintah daerah. Tentu, Komisi A DPRD Depok tidak tinggal diam untuk menjaga, salah satunya kini pihaknya tengah fokus bahas aset. “Termasuk lahan pemakaman milik Pemkot Depok. Kita belum punya datanya, tahun ini akan kita bahas. Kalau pun sudah ada data harus segera dikelola jangan dibantarkan seperti saat ini. Sudah bertahun-tahun kosong jadi mubazir,” tutupnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X