DEPOK–Tim Saber Pungli Kota Depok, gerah dengan adanya pungutan dalam mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona. Saat ini Saber Pungli sedang mengkaji dan mengecek atas pungutan liar (Pungli) tersebut.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Depok, AKBP Arif Budiman menegaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu indikasi adanya pungutan liar dilingkungan, dari penerapan PTSL di Kota Depok. “Nanti akan dikaji dulu dan kami cek,” kata pria yang juga menjabat Wakapolresta Depok ini kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih mengatakan, terkait penanganan kasus pungli, saat ini Kota Depok telah memiliki tim saber pungli yang terdiri dari Polresta Depok, Kejaksaan dan Inspektorat Depok. “Kita sudah ada timnya, dan untuk penyidikan adanya di kepolisian,” singkat Kosasih.
Sebelumnya, salah satu warga RT4/8, Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Yudha mengeluhkan dengan biaya PTSL yang mencapai Rp1,2 juta. Yudha mengatakan, untuk mengurus PTSL rumahnya dia diminta membayarkan biaya administrasi.
Biaya tersebut menurutnya diminta ketua RT berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Ketua RW. “Katanya itu sudah ditetapkan, dari hasil rapat ketua RT dan RW setempat,” kata Yudha kepada Harian Radar Depok.
Dia juga mengeluhkan, karena dari beberapa kelurahan lain yang sedang melaksanakan PTSL di Kota Depok menganggarkan biaya administrasi yang berbeda-beda. “Masa sampai Rp1,2 juta, dan berbeda-beda biaya administrasinya di setiap kelurahan,” terang Yudha.
Warga lainnya di RW7 Ratujaya, Ani H dengan singkat menyebutkan, malah dikenakan biaya Rp1,7 juta. Jelas ini sangat besar. “Saya dikenakan biaya Rp1,7 juta,” tegasnya.(ade/cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB