FOTO: Obat Albothyl
DEPOK–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BOPM) RI. Senin (19/2), Dinkes akan periksa toko obat dan apotek keberadaan obat Albothyl. Ini dilakoni menyusul telah beredarnya pembekuan izin edar Albothyl yang dikeluarkan BPOM.
“Senin (19/2), baru akan kami tindaklanjuti,” kata Dinkes Kota Depok, Noerzamanti Lies Karmawati, kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut Lies, surat edaran dari BOPM RI sudah ada. Karena kondisi libur, pihaknya akan menindaklanjuti pada Senin (19/2).
"Kami akan pelajari dulu surat edaran BPOM terkait Albothyl ini, nanti kami akan periksa toko obat dan apotek yang masih menjual," jelas Lies.
Terpisah, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito membenarkan adanya surat yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia. Surat yang beredar di media sosial itu menyebut policresulen, punya risiko yang lebih besar dibanding manfaatnya untuk mengobati sariawan. “Albothyl secepatnya akan diberikan klarifikasi dari Badan POM, sementara jangan digunakan dulu," ujar Penny.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyampaikan hal senada. Ketua PDGI, drg Hananto Seno menyebut policresulen 26 persen bisa memicu iritasi walaupun penggunaannya pada sariawan bisa meredakan rasa nyeri untuk sementara. "Sejak awal kami sudah menyarankan pada rekan-rekan di PDGI untuk tidak menggunakan Albothyl sebagai obat sariawan. Namun, memang obat tersebut sudah dijual bebas sejak lama dan mendapat izin edar dari BPOM," kata drg Hananto.
Menanggapi surat pembekuan izin edar ini, PT Pharos selaku produsen dari Albothyl mengatakan menerima keputusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika, dalam keterangan tertulisnya.
Ida melanjutkan, pihaknya akan mematuhi keputusan BPOM untuk menarik produknya dari pasar. Penarikan Albothyl dari seluruh Indonesia pun akan dilakukan dalam waktu cepat.
Sebelumnya BPOM mengevaluasi 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan selama dua tahun terakhir.
Dalam kajian BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait menyebutkan, produk tersebut menimbulkan efek samping serius, yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
Selain itu, dalam kajian BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait juga menyebut, bahwa obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik. Produk ini juga tidak boleh digunakan sebagai antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).(irw/ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB