AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MEMBUAT KARTU KUNING : Warga sedang mengurus pembuatan kartu kuning di ruang pelayanan Balaikota Depok, beberapa hari yang lalu.
DEPOK - Pesatnya perkembangan pembangunan Kota Depok dari tahun ke tahun, memberikan dampak yang begitu signifikan terhadap laju pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan data proyeksi penduduk Indonesia tahun 2010-2035, Kota Depok pada 2016 mempunyai penduduk kurang lebih 2.179.813 jiwa. Hal ini lantas membuat kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi mereka yang sudah memasuki usia kerja.
Terkait hal ini, Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Bambang Pamungkas menyebutkan, dari data Sakernas tahun 2015 angka pengangguran di Kota Depok mencapai 7,48 persen dari total angkatan kerja.
“Dari total 969.502 jiwa angkatan kerja di Kota Depok, ada 72.521 jiwa yang masih nganggur,” kata Bambang kepada Radar Depok.
Mirisnya, dari total pengangguran tersebut, lanjut Bambang, didominasi oleh laki-laki yang sudah berkewajiban mencari nafkah.
“Total laki-laki yang menganggur di Kota Depok pada 2015 sebanyak 52.152 jiwa, sedangkan perempuan hanya 20.369 jiwa,” lanjut Bambang Pamungkas.
Bambang menilai, terciptanya angka pengangguran merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Pemkot Depok. Bila itu tidak segera diselesaikan, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang dapat memicu konflik.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Diah Sadiah membenarkan data yang dikeluarkan oleh BPS tersebut. Namun, ada penurunan jumlah pengangguran di Kota Depok dari 80.903 (tahun 2014) jiwa menjadi 72.521 jiwa (tahun 2015).
Diah menegaskan, walau pun mengalami penurunan jumlah tersebut masih menjadi perhatian Pemkot Depok khususnya pencari kerja yang asli warga Kota Depok. Hingga kini, ia juga masih menemukan pencari kerja yang berasal dari luar Depok, yang mencari kerja di Depok.
“Mereka harus mampu bersaing dengan warga non-Depok. Karena Depok ini kota seksi yang membuat warga luar kota Depok datang mencari kerja di sini,” kata Diah kepada Radar Depok.
Diah Sadiah menuturkan, sebagai upaya mengentaskan pengangguran di Kota Depok, pihaknya menggencarkan pembuatan AK1 atau dahulu sering disebut Kartu Kuning.
“Fungsi AK1 adalah agar pencari kerja terdaftar resmi di Disnaker dan bisa mendapatkan id untuk bisa masuk di Bursa Kerja online,” ungkap Diah.
Nantinya, lanjut Diah, dengan AK1 para pencari kerja dapat berkomunikasi langsung bersama perusahaan yang dimaksud secara online.
“Mirip bursa kerja kami, jadi jika ada perusahaan yang meminta pencaker ke Disnaker dalam rekruitmen pegawainya, AK1 dapat membantu,” tutur Diah.
Adapun persyaratan membuat AK1, kata Diah, antara lain, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah terakhir, dan pas foto. “Persyaratan lengkap pelayanan cepat insya Allah 15 menit juga sudah jadi kartunya dan gratis tidak dipungut biaya,” jelas Diah.
Selain pembuatan AK1, dalam mengentaskan pengangguran Pemkot Depok melalui Disnaker melakukan tiga hari Bursa Kerja baik secara langsung atau job fair dan bursa kerja online.
“Alhamdulillah melalui job fair dan rekruitmen di perusahaan yang ada di Kota Depok berhasil menyerap sekitar 3.000 warga depok yang mencari kerja. Diharapkan ke depannya perusahaan-perusahaan di Kota Depok dapat terdaftar dibursa kerja online dan memberikan informasi lowongan kerja untuk 12 bulan ke depan,” ucap Diah Sadiah.
Menurut Diah penyerapan tenaga kerja paling banyak di bidang industri, padahal Kota Depok bukan kawasan industri.
“Ada beberapa perusahaan industri, nah itu akan kita jaga erat hubungannya. Agar, saat mereka membutuhkan tenaga kerja, kita siap menyalurkannya,” ucap Diah.
Atasi Pengangguran Harus Serius
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah berharap, pemerintah merancang program serius guna mengurangi angka pengangguran. Ia menilai, pengangguran itu ada dua jenis. Yaitu, pengangguran terdidik, dan tidak terdidik. Untuk penanganan pengangguran terdidik, pemerintah harus selalu melakukan kerjasama dengan dunia usaha.
“Bahkan pihak sekolah seperti SMK harus sudah melakukan MoU (kerjasama, Red) dengan perusahaan yang ada di kota Depok dan kota lainnya, guna menampung lulusan mereka atau harus mampu menyalurkan,” kata Lahmudin kepada Radar Depok.
Sedangkan, penanganan pengangguran yang tidak terdidik, pemerintah harus membuat pelatihan berbagai usaha atau bisa membuat program padat karya untuk menyerap tenaga kerja di jenis ini. “Hal tersebut sangat efektif di era orde baru. Kalau menurut saya, saat ini apa yang dilakukan pemerintah kota belum banyak dirasakan masyarakat, walaupun program menekan angka pengangguran sudah berjalan,” ucap Lahmudin.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Mohammad HB mengatakan, menyikapi pengangguran pemerintah harus dapat memberikan berbagai solusi dan upaya mengatasi masalah tersebut. Pemerintah pusat maupun daerah, memiliki peran yang sangat penting karena sebagai pemangku kebijakan. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27.
“Bunyinya kan jelas, yakni tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja,” papar HB.
Upaya yang harus dilakukan pemerintah, adalah dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan keterampilan. Kemudian, sambung HB, setelah diberikan pelatihan, sejatinya pemerintah berusaha untuk dapat menyalurkan mereka sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. “Bisa juga disalurkan ke perusahaan-perusahaan sebagai tenaga magang,” kata HB.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini menilai, sebagai negara berkembang, di sektor informal juga harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, dengan memfasilitasi pelaku UKM agar dapat bersaing dalam berusaha, memiliki ruang usaha dan kemudahan dalam akses permodalan.
Upaya berikutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan investasi dengan mempermudah proses perizinan dan suasana yang kondusif untuk berusaha. “Sehingga sektor bisnis akan berkembang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Memang harus serius atau masif untuk mengatasi permasalahan pengangguran ini,” ucap HB.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian mengatakan, untuk mengatasi masalah pengangguran, Pemkot Depok harus melakukan kerja yang terintegrasi. Sebab, pengangguran bukan hanya urusan dinas tenaga kerja semata, yang mengurus tenaga kerja, gaji, menyiapkan bursa kerja dan lainnya.
“Persoalannya adalah bagaimana mempersiapkan mereka yang akan memasuki periode angkatan kerja, dalam hal ini kita harus menghitung angkatan kerja dari berapa jenjang pendidikannya, harus ada integrasi dengan dinas pendidikan,” kata Sahat.
Jika konsep pendidikan Depok jadi pendidikan vokasi, yakni kejuruan atau SMK. Namun, masih ada kegagapan ketika mereka lulus. Sehingga perlu berkolaborasi dengan dinas lain pula seperti dinas sosial. “Katar di bawah dinsos, pemuda juga butuh sekolah, dengan segala daya dan upaya mereka yang tidak terserap menjadi tenaga kerja banyak yang akhirnya menjadi ojek online dan pengantar barang. Hal ini tidak tersentuh langsung pada bakti pelayanan pemkot,” ujarnya.
Pada Disnaker memang punya pelatihan, tetapi Sahat menilai hal tersebut sifatnya karikatif. Sebab, dengan mengikuti pelatihan perbengkelan hanya seminggu apa mungkin bisa bekerja dan bengkel mau menerima. “Harus ada kolaborasi dengan Disdik, bisa dilemparkan anggaran pelatihan itu untuk SMK tapi bukan untuk siswa dari sekolah itu. Dan harus dipikirkan juga kerjasama antara SMK dengan perusahaan. Ini perlu inisiatif,” tegasnya. (cr3/cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB