DEPOK - Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran ulang kartu prabayar, dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat baru 269.061.864 pengguna yang melakukan pendaftaran ulang. Masih ada harapan jika khalayak Depok ada yang lupa, maupun sulit menverifikasi sim card. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok membuka layanan khusus.
Kepala Disdukcapil Depok, Misbahul Munir menegaskan, membuka loket pelayanan khusus yang mempertanyakan regristasi simcard bermasalah, terkait maslaah nomor kependudukan. Hal ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas waktu akhir. “Setiap hari ratusan orang datang ke loket pelayanan Disdukcapil untuk melakukan verifikasi data kependudukan,” singkat Munir kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Manager Menagement Services XL Axiata Jabodetabek, Laksmi Nurwandini menjelaskan, saat ini jumlah pelanggan XL Axiata yang sudah melakukan registrasi prabayar mencapai lebih dari 30 juta pelanggan. Hingga saat ini proses registrasi prabayar di XL Axiata masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, XL Axiata masih terus menyosialisasikan mengenai implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar dan mendorong masyarakat/pelanggan, yang belum melakukan registrasi prabayar agar segera melakukan registrasi kartu prabayarnya. "Kami terus mengimbau pengguna XL Axiata supaya meregistrasi ulang sebelum batas yang ditentukan oleh pemerintah supaya komunikasi tetap berjalan dengan lancar," ujarnya.
Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli mengungkapkan hingga Selasa (27/2/2017) sudah 269.061.864 pengguna yang melakukan pendaftaran ulang. "Itu per hari ini, 27 Februari 2018, jam 04.56 WIB yang sudah terigistrasi ya," ucap Ramli, kemarin.
Ramli menyebutkan, angka tersebut sudah melebihi dari target yang ditentukan yakni sebanyak 200 juta pengguna yang registrasi hingga 28 Februari 2018. "Kita malah awalnya berpikir sampai 28 itu 200 jutaan, ternyata melampaui, artinya jumlah aktif itu lebih dari jumlah penduduk," ungkap Ramli.
Adapun sejak November 2017 program tersebut dimulai terdapat 300 pengguna kartu seluler. Sehingga dengan adanya program registrasi ulang ini dapar juga membantu Kominfo mendata total pengguna kartu seluler. "Kita justru disini ingin mendapatkan angka yang sebenarnya kalau yang lama kan diatas 300 juta pengguna kartu aktif, dan sekarang dideteksi lagi," tutur Ramli.
Hitung mundur pemblokiran kartu yang belum teregistrasi ulang secara bertahap akan dimulai, Rabu 28 Februari 2018. Jika dalam 30 hari setelah tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Selanjutnya jika 15 hari setelah itu masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. "Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ujar dia.
Dengan demikian, blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar akan dilakukan 31 Maret 2018. Sementara blokir telepon dan SMS masuk dilakukan 15 April 2018. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dengan syarat masa berlaku kartunya belum habis.
Sedangkan, Agung Harsoyo dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, program Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini saling melengkapi antara pelaku industri telekomunikasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri. “Program registrasi ini saling melengkapi, antara inudstri telekomunikasi dengan Ditjen Dukcapil. Ini dalam rangka melengkapi dan memperbarui data-data yang ada di Dukcapil,” terangnnya.
Tugas selanjutnya, lanjut Agung, adalah membenahi data yang tercatat lebih dari sekali maupun data yang keliru. “Nanti tugas kami berikutnya adalah, bersama dengan ATSI, dibahas langkah-langkah ke depan mengenai data yang double, keliru, mulai dibenahi. Identitas pelanggan yang benar, yang akurat, yang shahih, itu merupakan prasyarat untuk bisa bertransaksi,” jelasnya.(ina/cr2/hmi/JPC)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB