AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MEMASUKI PINTU TOL: Sejumlah kendaraan roda empat sedang antre untuk memasuki gerbang Tol Cisalak 1, Cimanggis, kemarin (28/2).
DEPOK - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan ganjil-genap kendaraan pribadi yang melintas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018. Kebijakan penerapan tersebut berlaku pada Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pemberlakuan ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebagai penanganan kemacetan di ruas jalan tol tersebut.
"Kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi (golongan I) di gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Mulai diimplementasikan 12 Maret 2018," kata Bambang saat dihubungi Radar Depok, Rabu (28/2).
Kebijakan ganjil-genap diterapkan berdasarkan keputusan bersama. Bahkan sudah diputuskan. Kata Bambang, semua di dalam rapat tersebut sepakat untuk melaksanakan mengurai kemacetan di Tol Japek. "Dimulai dari gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat, karena hasil kajian kami memang akses masuk gerbang Tol itu volumenya tinggi. Hal itu menghambat jalur Cikampek-Jakarta,” kata Bambang.
Disebutkan, sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi dan termasuk mobil penumpang golongan I melalui skema pada gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat. Diberlakukan pukul 06.00 sampai 09.00 wib, Senin sampai Jumat. Sedangkan, kalau hari libur nasional tak diberlakukan. "Di luar jam tersebut, kendaraan dibolehkan masuk melalui dua pintu tol tersebut," beber dia.
Sambung Bambang, ganjil-genap ini hanya diberlakukan di pintu tol Bekasi Timur dan Barat. Jadi, kendaraan yang sudah masuk melalui pintu tol lain tidak dipermasalahkan melewati jalan tersebut. Dia mencontohkan, kalau dari gerbang tol Tangerang atau dari gerbang tol lain seperti Cijago di Depok, jika sudah masuk tidak akan jadi masalah. Yang bermasalah itu tegas dia, saat kendaraan pribadi masuk dari akses gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta.
“Selama ini orang mengira berlakunya di jalan tol. Tapi sebetulnya itu diperiksanya di gerbang akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur saja, jadi di situ diperiksanya," ujar pria yang sering disapa Pri ini.
Kepala Humas BPTJ Iis Isak menambahkan, untuk mekanisme ganjil genap, pemerintah melalui BPTJ bersama operator transportasi sudah menyiapkan angkutan umum, Transjabodebatek Premium. Transjabodetabek Premium itu, kata Iis tersedia dari Mega Mal Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Dengan bekerjasama pihak Grand Dhika Bekasi Timur dan Mega City Mall.
”Disediakan Park and Ride dengan tarif flat hanya Rp10.000 perhari sekali jalan dengan menunjukkan tiket Transjabodetabek Premium," beber Iis.
Selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap sambung Iis, kendaraan pribadi untuk penanganan kemacetan Tol Japek masih ada dua poin kebijakan tersebut.
Dimana kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub), paket kebijakan tersebut, meliputi, pengaturan jam operasional angkutan barang golongan tiga, empat dan lima tidak melintas ruas tol Japek.
“Dua poin ini adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua jam operasional angkutan barang untuk golongan III, IV dan V," kata dia.
"Jadi total akan ada tiga poin kebijakan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Japek,” tambahnya.
Lebih lanjut, sistem ini paket kebijakan khusus untuk Tol Japek yang memang sudah dikatagorikan darurat. Terlebih, untuk persiapan sistem ganjil-genap sudah dipersiapkan dari tahun kemarin oleh BPTJ, rapat secara marathon dengan pihak terkait. "Sekarang yang pimpin pak Menko Luhut Panjaitan," tutur Iis.
Terkait fisik untuk LKAU rambu-rambu sudah dipasang. Bahkan, spanduk sudah dipasang. "Beberapa rambu perhari ini akan dipasang oleh Kemenhub dan pemerintah daerah Bekasi," pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB