Senin, 22 Desember 2025

280 Ribu Guru Pensiun

- Sabtu, 3 Maret 2018 | 10:29 WIB
JAKARTAKetua Komisi X DPR Djoko Udjianto mengingatkan pemerintah rasional terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019, sebagaimana diwacanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Presiden Joko Widodo sudah berjanji mengangkat guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun ini. "Yang namanya naik gaji itu pasti satu tuntutan, dan semua akan happy, tapi pemerintah harus rasional dalam hal kemampuan keuangan negara. Saya justru menyarankan para honorer itu segera diangkat, terutama di bidang pendiidkan," kata Djoko, Jumat (2/3). Politikus Partai Demokrat ini pun menyampaikan pertimbangan kenapa pengangkatan guru honorer menjadi prioritas. Itu karena pada tahun ini sekitar 280 ribu guru akan pensiun. "Tahun 2018 ini akan pensiun guru-guru itu 280 ribu guru. Kalau ini tidak diatasi dengan segera mengangkat honorer jadi CPNS, nanti akan jadi bermasalah. Sehingga pengangkatan honorer jadi CPNS dulu diprioritaskan," tuturnya. Rencana pengangkatan guru honorer ini pun, menurutnya, sudah dibahas oleh Komisi X dengan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, sudah dibicarakan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur dan dilaporkan kepada presiden. "Presiden juga sudah dilapori dan presiden sudah menyatakan persetujuan ketika sambutan di sebuah acara di Bekasi. Dan ini suatu penantian yang lama. Bayangkan ada honorer yang sudah belasan tahun digaji antara 300-700ribu. Guru SD ada yang 200-300 ribu per bulan," tuturnya. Namun demikian, Djoko setuju saja gaji pokok PNS dinaikkan setelah pengangkatan honorer yang dijanjikan pemerintah segera dieksekusi. Apalagi bila negara punya kemampuan yang cukup dari sisi anggaran. "Apabila pemerintah masih berkemampuan untuk menaikkan gaji sesuai kemampuan keuangan negara, alangkah baiknya kenaikan gaji PNS itu menjadi prioritas kedua setelah para honorer dijadikan CPNS," tandasnya. Sementara itu, BKN telah mengusulkan tahun depan ada kenaikan gaji pokok untuk PNS yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditemui awak media di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/3), hanya menjawab normatif. “Nanti kami lihat di Undang-Undang APBN. RKP-nya sedang dibuat, kerangka ekonomi makro masih akan dibahas. Jadi saya belum komentar soal itu ya. Terima kasih,” jawab Sri, singkat. Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019. Ia menyampaikan dua alasan. Pertama, sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok," tuturnya, beberapa waktu lalu. Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga belum diterapkan. Ridwan juga menjelaskan usulan kenaikan gaji pokok itu tetap meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya. (gun/fat/jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X