Senin, 22 Desember 2025

Bos First Travel Ngarep Aset Dilelang

- Selasa, 6 Maret 2018 | 10:50 WIB
  AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG SAKSI FIRST TRAVEL : Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (5/3). DEPOK - Setelah menyelesaikan sidang ketiga yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Andika akhirnya buka suara. Andika meminta agar kejaksaan mau mengabulkan permintaannya untuk menjual asetnya untuk segera dilelang. Karena menurutnya akan lebih bermanfaat jika hasil lelangnya bisa dikembalikan ke jamaah. “Saya berharap kejaksaan bisa mengabulkan permintaan kami, untuk segera melelang karena lebih bermaslahat untuk jamaah,” singkat Andika kepada Harian Radar Depok, kemarin (5/3). Dalam sidang ketiga, nampak Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) lebih cantik dengan makeup diwajahnya. Anniesa berbeda saat menghadiri sidang perdana dan sidang kedua sebelumnya. Kali ini Anniesa menggunakan foundation makeup serta bedak berwarna putih, dia juga terlihat menggunakan alis mata. Pipinya pun memerah karena menggunakan blas on, namun bibir imutnya tidak menggunakan lipstick yang terlalu mencolok. Sementara kemarin, Jaksa dalam persidangan lanjutan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) Bos First Travel, mendatangkan enam orang saksi yang merupakan agen perjalanan haji dan umrah First Travel. Keenam saksi tersebut antara lain Dewi Gustiana, Tri Suheni, Martono, Setia Ningsih Handayani, Puspitasari, dan Surya Yustina. Dewi Gustina mengaku, tertarik bergabung dengan First Travel ketika bertemu dengan Andika Surachman. Saat itu, Dewi mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta. Kepada Dewi, Andika menyampaikan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh jika bergabung menjadi agen First Travel. Selain keuntungan-keuntungan yang diperoleh, Andika menyebutkan penghargaan-penghargaan yang diterima First Travel.   “Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusaahaan terbaik, karena mendapatkan perhargaaan. Kemudian saya bergabung menjadi agen pada 5 Desember 2015,” kata Dewi di muka persidangan. Dengan iming-iming yang disampaikan Andika, Dewi akhirnya tertarik. Apalagi, Dewi sendiri menggunakan jasa First Travel untuk berangkat umrah. Dari situlah keyakinannya semakin bertambah untuk menjadi agen. Sejak bergabung, Dewi bisa menjaring 671 jemaah dengan total uang jemaah sebanyak Rp5,8 miliar. Namun sayangnya, hanya 329 jemaah yang diberangkatkan. Sisanya, 342 jemaah, gagal berangkat. “Uang sudah berada di rekening First Travel karena ada ketentuan uang tidak boleh dipegang agen, tetapi harus masuk rekening First Travel. Kami hanya menerima bukti transfer dilampirkan dan di kirim ke email bahwa nama-nama sudah membayar,” menurut keterangan Dewi. Selain itu, Tri Suheni juga merasa tertarik dengan First Travel setelah melihat unggahan-unggahan First Travel di Facebook yang menawarkan promo umrah murah. Tri melihat, First Travel memasang harga murah untuk program promo umrah sebesar Rp14,3 juta, program reguler Rp26,5 juta, dan program VIP Rp52 juta. “Kalau promo jangka waktu pemberangkatan, daftar Desember 2016, berangkat Mei 2017, kalau reguler 2 bulan setelah mendaftar akan diberangkatkan, kalau VIP 3 minggu mendaftar langsung bisa berangkat,” kata Tri. Selama bergabung, Tri berhasil merekrut 347 jamaah. Dari jumlah itu, 47 jamaah sudah berangkat. Sisanya, 300 belum diberangkatkan. Padahal, kata dia, semua jamaah sudah membayar lunas. “Semuanya sudah membayar lunas, jumlah yang sudah disetorkan ke First Travel Rp5,5 miliar,” ucap Tri. Sementara, dalam lanjutan sidang tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) Bos First Travel akan dilanjutkan Rabu dengan mendatangkan sembilan saksi. “Rabu kami akan lanjutkan menghadirkan sembilan saksi,” ujar JPU Heri Jerman. Sehingga diprediksi sidang, Rabu (7/3) akan dilaksanakan lebih pagi sekitar pukul 09.00. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X