Senin, 22 Desember 2025

Ahok Harus Dipindah ke Lapas

- Rabu, 28 Maret 2018 | 10:55 WIB
FOTO: Basuki T Purnama (Ahok) DEPOK – Mahkamah Agung (MA) telah memastikan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan menegaskan, secara hukum ditolaknya PK Ahok, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ahok dan Tim Kuasa hukumnya. Praktis, Ahok harus tetap menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai dengan vonis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dengan ditolaknya PK Ahok tersebut, ini membuktikan pelaku terhadap Penista (penodaan) Agama harus tetap dihukum berat," ujarnya. Menurutnya, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang ditentukan dalam peraturan perundangan. Sebaiknya Ahok harus menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan di Mako Brimob yang merupakan sebagai Rumah Tahanan (Rutan). "Mako Brimob biasanya digunakan untuk pelaku kejahatan Teroris. Sedangkan Ahok bukanlah sebagai penjahat atau terpidana Teroris melainkan sebagai pelaku tindak pidana umum," bebernya. Lebih lanjut kata dia, Kementerian Hukum dan HAM harus segera memindahkan Ahok dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan. Karena penempatan seseorang menjalani hukuman pidana atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) diatur oleh peraturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ahok sebagai warga binaan Pemasyarakatan harus berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. "Jangan ada diskriminasi hukum dan ketidakadilan terhadap seseorang dalam menjalani masa hukuman atas putusan hakim," ungkapnya. Untuk diketahui, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dengan melakukan penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-maidah ayat  51 yang terjadi di kepulauan seribu pada  2016 lalu. Sementara itu, Josefina Agatha Syukur sebagai kuasa hukum Ahok sapaan akrab Basuki, mengaku masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi sampai sekarang oleh pihak MA. Padahal, MA sudah memberikan pernyataan penolakan itu kepada awak media. "Belum mba (pemberitahuan resmi)," kata Josefina saat dihubungi, Selasa (27/3). Dia menuturkan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, Josefina akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Padahal melalui pernyataan resminya, Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan penolakan tersebut tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018. "Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan," ungkapnya. Lebih lanjut dia menyebut, dia belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. "Belum Non," singkat dia. Teman Ahok sebagai relawan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan memberikan tanggapan terkait PK Ahok. Bahkan, salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Josefina Agatha Syukur. "Wah saya nggak bisa ngasih tanggapan, ke pengacara saja, Mbak. Saya belum baca beritanya secara utuh juga, nantinya saya baca dulu," kata Singgih. Senada dengan Singgih, Amalia Ayuningtyas juga menyatakan hal yang sama. Wanita berhijab itu mengaku belum mendengar kabar penolakan PK Ahok, sehingga dia tidak bisa memberikan tanggapan terkait nasib dari mantan Bupati Belitung Timur itu. "Aduh saya belum dengar, jadi nggak bisa kasih tanggapan apa-apa," ucapnya singkat. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, keputusan majelis hakim menolak PK Ahok harus dihormati. "Apapun hasilnya. Politik dan hukum tidak boleh dicampur aduk," ujar Ujang, Selasa, (27/3). Bukan tanpa alasan, menurut Ujang, penolakan hakim disebabkan memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok lemah. Menurutnya integritas dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar juga tidak perlu dipertanyakan, mengingat dia merupakan hakim terbaik di MA. "Maka penolakan PK ahok merupakan murni penegakkan hukum," tandasnya. (eve/JPC/rmol/idps)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X