Minggu, 21 Desember 2025

Oknum Polisi Depok Ketangkep Nyabu

- Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:35 WIB
IST FOR RADARDEPOK
DIPERIKSA: Oknum SPKT Polsek Sawangan saat diperiksa Timsus Subdit III Ditresnarkoba PMJ, kemarin. DEPOK – Oknum anggota Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sawangan, Aiptu Dadang Sumantri ditangkap Timsus Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena ketahuan mengonsumsi narkoba sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman Dadang, di Jalan Rebana VI RT01/RW07 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Rabu (28/3). Selain Aiptu Dadang, polisi juga mengamankan seorang pria, Alfi Rizky, dan 13,8 gram sabu-sabu dari pelaku. Timsus Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Gunarto mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti sabu 6,34 gram dari kantong celana Dadang, dan 7,53 gram sabu dari kantong celana Alfi Rizki. Disebutkan, sabu yang didapat Alfi sebelumnya dibeli dari Selih di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. “Ini pengembangan dari Mampang Jakarta Selatan, dan kami langsung menjemput oknum polisi itu,” kata AKP Gunarto. Dia menerangkan sebelum dibekuk Timsus Subdit III Ditresnarkoba PMJ, Dadang, dan Alfi Rizki sempat mengonsumsi sabu. “Sebelum ditangkap mereka sempat mengonsumsi sabu di rumah oknum polisi itu,” ungkap AKP Gunarto. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dadang ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas kepolisian menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,34 gram yang berada dalam penguasaan Dadang. Selain itu, terdapat juga 7.53 gram sabu di kantong celana Alfi. Sabu yang ditemukan polisi tersebut sudah siap edar. "Iya, benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi oleh keduanya," kata Argo, Jumat (30/3). Selain mengedarkan, mereka juga menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Argo. (cr2/viv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X