FOTO: Titik Nurhayati, Ketua KPU Kota Depok
DEPOK – Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan keputusan dengan Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Barat pada Pemilu tahun 2019.
Sementara nomor urut Dapil dan alokasi kursi Legislatif di Kota Depok pun ikut berubah. Misalnya, Dapil 1 sebelumnya untuk Kecamatan Cimanggis, sekarang Kecamatan Pancoranmas. Sedangkan alokasi kursi di Dapil 5 Tapos-Cilodong bertambah menjadi 11, sebelumnya hanya 10 kursi. Sedangkan di Dapil 2 Limo-Cinere-Beji dan Dapil 4 Sukmajaya alokasi kursinya tetap, yaitu 9 kursi dan 7 kursi.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, pasca dikeluarkannya SK KPU RI tersebut, pihaknya diminta untuk menyampaikannya kepada para pemangku kepentingan.
“KPU RI sudah meng-SK kan, tentu kami tinggal melaksanakan,” kata Titik kepada Radar Depok.
Selain itu lanjut Titik, penataan Dapil yang dilakukan harus memenuhi prinsip penataan Dapil. Pertama kesetaraan nilai suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilih dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
“Kedua ketaatan pada sistem proporsional, penjabarannya mengutamakan jumlah kursi yang besar agar presentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan presentase suara sah yang diperoleh,” papar Titik.
Kemudian, ketiga proporsionalitas, yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antara dapol agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi tiap dapil. Keempat integritas wilayah, artinya memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geologis, suasana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
“Selanjutnya kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama, artinya tercakup dalam suatu dapil anggota DPRD/SPRD Provinsi,” terang Titik.
Keenam, lanjut Titik, kohesivitas, yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial vbudaya, adat istiadat dan kelompok minoritas dan terakhir ketujuh kesinambungan, yakni memperlihatkan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“KPU RI juga sudah membuat sistem informasi Dapil se-Indonesia. Jadi rumus bilangan pembagi penduduknya juga sudah otomatis muncul, ketika mengentri data penduduk,” ucap Titik.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU telah menetapkan dokumen Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu tahun 2019, berupa Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
“Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 4 April 2018,” ungkap Arief kepada media. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB