DEPOK - DPRD Kota Depok menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan penyuluhan kepada para penyedia jasa layanan konvensional dan meningkatkan kualitas layanan. Sehingga, angkutan tersebut tidak tergilas kemajuan teknologi digital.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, memang saat ini kita tidak bisa menampikkan kecanggihan ekonomi digital, terkait transportasi online, uang digital dan lainnya merupakan kecanggihan teknologi digital yang tidak dapat dipungkiri dan batasi yang sesuai dengan kemajuan zaman.
“Namun, memang harus sama-sama yang mungkin bisa kita sedikit aturan saja. Karena saya melihat dititik-titik tertentu, contoh dan mohon maaf, ini bukan mendeskreditkan, tapi memang di titik-titik tertentu, seperti di Jalan Kartini dimana Ojol sering menunggu penumpang di sana. Sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Yeti.
Hal ini yang harus sama-sama pahami dan diberikan aturan. Menurut dia, memang harus ada suatu aturan yang memang tidak melanggar dalam hal hak asasi para Ojol dan transportasi online lainnya untuk mencari nafkah. Seperti, dibuatkan aturan untuk menunggu penumpang yang memang selama ini menjadi titik-titik yang dibutuhkan masyarakat.
“Tapi mekanismenya seperti apa dibuatkan agar tidak mengganggu pihak lain,” papar Yeti.
Hal ini pernah terjadi antara Blue Bird dan Grab. Akhirnya, mau tidak mau pihak dari penyedia jasa-jasa konvensional harus memutar otak untuk mencari terobosan. Kecanggihan teknologi sendiri, sambung Yeti, memang tidak bisa dipungkiri, terlebih dibutuhkan masyarakat dengan menyajikan kemudahan-kemudahan.
“Blue Bird akhirnya memperbaiki layanan dan mengevaluasi diri dengan akhirnya bekerjasama dengan Gojek dan akhirnya mereka menyediakan layanan taksi online. Ini yang menurut saya harus sama-sama dilakukan dan mungkin Dishub bisa mengumpulkan seluruh penyedia jasa transportasi konvensional,” terangnya.
Menurut dia, hal ini menjadi bagus, karena dengan adanya persaingan usaha. Sehingga, mereka saling memperbaiki dan melakukan evaluasi terkait layanan demi kenyamanan serta keamanan para penggunanya.
“Tentunya dengan persaingan yang sehat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menyikapinya dengan membuat aturan-aturan yang bijak. Sehingga aturan tersebut bisa menguntungkan, baik transportasi online maupun konvensional,” terangnya.
Sampai sekarang, kata politikus Partai Gerindra ini, memang belum ada pembahasan di DPRD terkait perlindungan untuk transportasi konvensional. Namun, ia lebih melihat ada beberapa titik yang berkumpul transportasi online dan tidak mengganggu transportasi konvensional maupun pengguna jalan lain.
“Belum lama, seperti di DKI Jakarta diterapkan aturan-aturan ke mereka boleh menunggu penumpang. Kita bisa menerapkan seperti itu, jadi tidak merugikan siapapun,” paparnya.
Untuk itu, dari transportasi konvensional pun diminta untuk memperbaiki layanan daan keamanannya. Di sini Dishub bisa memberikan penyuluhan agar penyedia jasa konvensional ini memberikan jasa yang terbaik demi kenyamanan bagi penumpang atau konsumennya.
Jika hal ini diterapkan, nantinya yang memperoleh keuntungan dari berbagai sudut, di satu sisi masyarakat memperoleh layanan yang nyaman saat menggunakan transportasi umum, di sisi lain Depok yang diberi predikat macet ini nanti bisa berkurang bila masyarakat lebih nyaman menggunakan transportasi umum.
“Ini sudah dilakukan negara-negara maju. Bagaimana mereka berlomba-lomba memperbaiki layanan transportasi umum untuk warganya. Akhirnya warga dengan kerelaan hati menggunakan angkutan umum, nanti pemerintah daerah sendiri yang akan merasakan kemacetan berkurang. Tanpa pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas dan sebagainya,” ucap Yeti.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan teknologi itu tidak bisa dilawan. Sebab, siapa yang melawan teknologi dia pasti akan kalah. Untuk itu, yang harus dilakukan terhadap teknologi adalah menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi.
“Angkutan online adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari atau di lawan, masyarakat sangat terbantu dengan adanya transportasi online,” kata Supariyono.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dulu orang kalau mau naik ojek harus ke pangkalan dulu. Namun, sekarang ojek bisa dipanggil ke rumah, begitu juga dulu orang jika mau naik taksi harus pergi ke Jalan-Jalan utama untuk cari taksi. Sekarang orang bisa pesan taksi dan taksinya datang ke rumah.
“Dulu kalau orang butuh ojek jam 4 atau jam 5 pagi, sangat sulit karena biasanya ojek pangkalan baru beroperasi jam 6 pagi. Tapi sekarang orang bisa pesan ojek 24 jam. Hal-hal ini sangat memudahkan masyarakat,” papar Supariyono.
Jadi, sambung dia, sekali lagi teknologi itu tidak akan bisa dilawan. Persoalan berikutnya bagaimana dengan ojek pangkalan dan angkot. Ia menilai justru para pengemudi ojek pangkalan bisa bergabung menjadi pengemudi ojek online. Sehingga mereka bisa dobel status pangkalan bisa online juga bisa.
“Sehingga mereka tidak kehilangan status sebagai ojek pangkalan,” terangnya.
Kemudian terhadap angkot, meskipun dengan kehadiran transportasi online masyarakat pengguna angkot semakin berkurang, faktanya tetap ada masyarakat yang masih memerlukan angkot. Ia menyarankan agar keberadaan angkot tidak punah lantaran kehadiran transportasi online, pemerintah harus memberikan insentif kepada modatranfortasi ini.
“Misalnya retribusi terminalnya digratiskan supaya pendapatan mereka tidak semakin tergerus, dan pemberian insentif lainnya, selain insentif pemerintah juga harus sering memberi edukasi kepada pengemudi angkot agar penumpang merasa nyaman menggunakan angkot,” kata Supariyono. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB