Senin, 22 Desember 2025

Pasangan Gay di Depok Divonis 3 Tahun

- Rabu, 25 April 2018 | 10:25 WIB
IST FOR RADARDEPOK
DIRINGKUS: Pasangan Gay yang terbukti menyebarkan Video Porno saat digelandang jajaran Polresta Depok, beberapa waktu lalu. DEPOK – Terbukti sebarkan video mesum, pasangan homoseksual (Gay) Rudi Saputra alias Daniel divonis tiga tahun penjara, dan Muchsin alias Azis alias Ucil diganjar dua tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Pada amar putusannya, Ketua PN Depok Sobandi dengan anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko GP menyatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes, di wilayah Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan,” ungkap Sobandi kepada Radar Depok, kemarin (24/4). Ia menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau homoseksual antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi 30 menit tersebut kemudian dibagi tiga caption untuk diunggah ke media sosial Rabu 21 Juni 2017. dengan maksud mempromosikan diri. “Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak, sekaligus promosi kencannya sebesar Rp500 ribu hingga satu juta rupiah,” kata Sobandi. Sebelumnya, JPU Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa sepasang homoseksual dengan hukuman masing-masing selama tiga tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, pasangan sejenis ini terungkap saat Satuan Reskrim Polresta Depok mengamankan dua pemuda Rudi dan Muchsin lantaran kedepatan menyebar video dirinya sedang asik melakukan hubungan sejenis di sebuah tempat Gym di Sawangan. Bedasarkan informasi dari pihak kepolisian, Rudi dan Muchsin menyebarkan vidio intim sesama jenis yang diunggah 27 Juni lalu di akun twitter @prassongsup yang berlatar belakang mencari kaum homoseksual yang ingin memuaskan nafsunya. Namun, aksi pera pelaku akhirnya terbongkar juga atas laporan pemilik tempat kebugaran (Gym), Yos Desambra. “Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 pukul 23.00 Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku,” pungkas Sobandi. (cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X