Senin, 22 Desember 2025

Cuti Lebaran Suram

- Kamis, 3 Mei 2018 | 10:35 WIB
DEPOK-Pemerintah maju mundur dalam mengambil kebijakan cuti bersama Idul Fitri 2018. Teranyar, pemerintah akan mengkaji ulang perpanjangan libur bersama tersebut. Alasanya, berkaitan dengan menghambat produktivitas ekonomi. Hanya saja, di Kota Depok sejumlah pengusaha tidak mempermasalahkan kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar mengatakan, peraturan penambahan waktu cuti yang dibatalkan, tidak menjadi masalah pada pengusaha khususnya di Depok. Namun, hal ini sedang dalam perbincangan di kalangan pengurus Kadin provinsi dan pusat. “Ada pengusaha yang keberatan karena libur cutinya kelamaan. Kami tidak mempersoalkan hal itu,” kata Miftah, kepada Radar Depok, kemarin. Masalah cuti ini memang menjadi perbincangan hangat di kepengurus Kadin. Pembatalan cuti oleh Pemerintah Pusat belum mendapatkan tanggapan yang serius. Meski begitu kata dia, sudah banyak karyawan yang sudah memesan tiket ke kampung halaman dan rencana lainya di Lebaran tahun ini. “Pada prinsipnya kami (Kadin) dan para pengusaha memberikan kenyamanan bagi karyawan di momen Lebaran tiap tahunya. Artinya kami memberikan terbaik,” kata dia. Hal sama juga diungkapkan, Pembina DPC Hiswana Migas Kota Depok M Athar Susanto. Penambahan dan dibatalkan cuti bersama di waktu lebaran tidak masalah. Bahkan, tidak mengurangi kekhusuan merayakan lebaran. “Tidak masalah, Hiswana Migas Depok tetap menyiapkan Tim Satgas  Lebaran BBM dan LPG, serta Pangkalan Siaga Menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2018,” terang Athar. Terpisah, Owner Najendar Batik di Depok Lili Noveriyanti mengaku tidak mempegarui pembatalan cuti bagi usahanya. Kemungkinan kata dia,  bagi pengusaha besar berpengaruh, karena dia harus mengejar target. “Tidak masalah dan pengaruhnya ya. Kami ikutin aturan saja,” kata Lili. Tidak hanya itu, bagi di dunia medis pembatalan cuti dan penambahan cuti tidak menjadi permasalahan. Sebab, di dunia medis selalu standby 24 jam membantu pasien yang sakit. “Jelas tidak ada pengaruh dalam dunia medis. Tapi yang berpengaruh itu biasanya para ASN, karena mereka sudah memesan tiket jauh-jauh hari dan harus dibatalkan,” kata Staf Medis Fungsional Bunda Margonda Depok Farabi A Arafiq. Maka dari itu dia berharap, Pemerintah Pusat perlu mengaji ulang lagi jika mengeluarkan kebijakan penambahan cuti atau sebaliknya. Sehingga tidak merepotkan masyarakat yang setiap tahun sudah menjadi tradisi pulang kampung. ”Momen lebaran sudah menjadi hal biasa dan budaya bagi masyarakat Indonesia,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok ini. Terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memutuskan mengkaji ulang perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018. Puan mengatakan, hasil kajian akan diumumkan dalam pekan ini.  "Dalam satu sampai dua hari ini, kita akan kumpul lagi untuk menyamakan persepsi dengan semua kementerian terkait," kata Puan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5). Puan menjelaskan, alasan melakukan kajian ulang cuti bersama Lebaran ialah, untuk mempertimbangkan segala hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya, berkaitan dengan ekonomi. Puan berharap, agar libur panjang Lebaran 2018 tidak menghambat produktivitas ekonomi. Di sisi lain, kata dia, kebijakan libur panjang juga jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim menjelang puasa dan Idul Fitri. Karena itu, Puan akan mengundang kementerian serta lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, juga perwakilan pengusaha untuk mendengarkan masukan terkait dengan libur panjang. "Nanti akan disampaikan atau diputuskan berkaitan dengan hari Idul Fitri menjelang dan sesudahnya tidak akan mempunyai efek negatif yang merugikan masyarakat," ucapnya. Meski ada kajian ulang, Puan Maharani mengatakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait dengan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2018 masih berlaku hingga saat ini. "Tetap berlaku, namun kita akan mencermati hal-hal yang menjadi masukan dari semua kementerian," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk libur Lebaran 2018 yang jatuh pada 14 Juni 2018 dan 15 Juni 2018. Dengan begitu, libur Lebaran tahun ini akan dimulai pada 11 Juni 2018 dan berakhir 19 Juni 2018. Kebijakan itu membuat cuti bersama libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari. Bahkan bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 Juni 2018 merupakan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Keputusan tersebut disahkan melalui SKB Nomor 233, Nomor 46, serta Nomor 13 Tahun 2018 yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, juga Menteri Koordinator Pembangunana Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Kebijakan tambahan cuti bersama Lebaran belakangan diprotes sejumlah pengusaha. Salah satunya dari Executive Member Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) Prama. Ia menilai kebijakan itu merugikan kegiatan industri dan ekspor, Kamis, 14 April 2018. Prama mengatakan potensi kehilangan ekspor disebut mencapai 50 persen.(JPC/irw/hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X