RUBIAKTO/RADAR DEPOK
PRA REKON: Pelaku Jumiati (41) saat menjalani pra rekonstruksi, kemarin (3/5). Reka ulang tersebut digelar di empat lokasi berbeda.
DEPOK - Penyidik Satreskrim Polresta Depok menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penculikan bayi bernama Aditya Hamizan Purnomo di empat lokasi berbeda. Rekon ini dilakukan penyidik guna melengkapi Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Dengan pengawalan anggota kepolisian pelaku memeragakan delapan adegan penculikan. Saat mejalankan rekonstruksi ada beberapa saksi yang digantikan dan korban bayi pun diganti dengan alat peraga.
“Hari ini penyidik menjalani pra rekonstruksi untuk menyamakan berita acara keterangan saksi dan tersangka. Kami gelar di empat lokasi, rumah pelaku dan korban, sampai korban meletakan bayi. Total semua ada delapan adegan sesuai dengan yang ada di BAP pelaksanaan yang ada di lapangan,” kata Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus di rumah Korban, Kamis (3/5).
Adegan pertama rekonstruksi diawali dari rumah korban dan pelaku ternyata bertetangga. Pada adegan itu pelaku seorang diri berlari ke rumah korban lantaran melihat ibu bayi, Marlina keluar rumah meninggalkan anaknya di dalam kontrakan.
“Tadi di awal, pelaku melihat korban meninggalkan bayinya ke warung. Kemudian pelaku diam-diam masuk ke rumah korban untuk mengambil bayi dan membawanya pergi,” jelas Firdaus kepada Radar Depok.
Berselimutkan kain warna biru, bayi tersebut kemudian dibawa pelaku melalui gang sempit ke arah kompleks perumahan Griya Depok Asri. Dari depan kompleks itulah pelaku mencoba melarikan diri memberhentikan ojek online tanpa aplikasi untuk diantar ke rumah suami ke dua yang dinikahi secara siri.
“Saat berada di depan perumahan Griya Depok Asri ini, pelaku terekam kamera CCTV saat memberhentikan ojek untuk di antar ke rumah suami sirinya di kampung Melati, Sukmajaya,” kata Firdaus.
Pelaku dan bayi kemudian dibawa ke rumah suami siri dengan alasan anak tersebut merupakan keponakan dari keluarga pelaku yang diminta untuk merawatnya. Sang bayi kemudian diinapkan selama satu hari di rumah suami kedua, selanjutnya di bawa ke rumah kerabat pelaku bernama Sulis.
“Di rumah Sulis inilah kami mendapatkan bayi tersebut sedang tertidur di ruang tamu. Pelaku mengatakan pada rekanya jika bayi itu anaknya,” ungkap Firdaus.
Dalam penculikan tersebut Polresta Depok menetapkan satu pelaku penculikan bayi berinisial Jumiati (41). Untuk sementara motifnya, pelaku ingin memiliki bayi lantaran keinginan mempunyai anak dari suami keduanya belum terwujud. Karena gelap mata, Jumiati yang memanfaatkan kelengahan korban Marliani menculik bayi Aditya dan dibawa kabur ke rumah suami keduanya di Sukmajaya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki dua orang suami. Dari suami pertama, Jumiati memiliki tiga orang anak. Sedangkan suami sirinya tidak memperoleh anak. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, keseharian pelaku merupakan pekerja rumah tangga. Dan selama ini menyembunyikan status pernikahan kepada kedua suaminya.
“Kami masih terus melakukan pendalaman apakah pelaku pernah melakukan kejahatan lain. Namun yang pasti saat ini pelaku adalah tunggal dan tidak terkoneksi dengan jaringan lain misalnya perdagangan anak,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, jika pelaku sempat mencukur rambut bayi agar tidak dikenali. Selain itu sebelum beraksi ia juga sempat memantau rumah korban.
“Antara rumah pelaku dan korban hampir berhadapan. Tentunya pelaku sudah memantau dan dia tahu tetangganya itu punya bayi. Keinginan awalnya memang ingin adopsi anak tapi karena belum dapat dia nekat menculik. Hubungan antara pelaku dan korban tidak pernah punya masalah,” pungkasnya.
Atas perbuatan nya pelaku dikenakan 330 KUHP alternatifkan ke pasal 83 junto pasal 76 huruf f UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB