Senin, 22 Desember 2025

Aman Ngaku Dilobi Agen Asing

- Sabtu, 26 Mei 2018 | 10:38 WIB
JAWA POS/GRUP RADARDEPOK
PERNAH DILOBI WNA: Terdakwa kasus terorisme yang juga merupakan pendiri dari Jemaah Anhsaruut Daulah (JAD) Aman Abdurraham mengaku, dirinya pernah dilobi oleh warga negara asing (WNA) agar berkompromi dengan Pemerintah Indonesia. DEPOK – Terdakwa kasus terorisme yang juga merupakan pendiri dari Jemaah Anhsaruut Daulah (JAD) Aman Abdurraham mengaku, dirinya pernah dilobi oleh warga negara asing (WNA) agar berkompromi dengan Pemerintah Indonesia. Lobi itu dilakukan saat dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Aman yang juga dikenal sebagai Oman Rachman itu juga mengungkapkan hal itu saat membacakan pledoinya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5). Pria asal Sumedang, Jawa Barat itu menyebut pihak yang melobinya adalah Prof Rohan, warga negara Sri Lanka yang bekerja untuk pemerintah Singapura. Rohan, kata Aman, merupakan peneliti bidang kajian Islam. "Rohan juga bekerja sama dengan pemerintah Indonesia," ujar Aman. Lebih lanjut, Aman menuturkan, Rohan saat itu mendatanginya pada 21 Desember 2017 di sel isolasi Mako Brimob Depok. Si Profesor itu sempat menanyakan tentang tauhid, sistem pemerintahan demokrasi, khilafah islamiah, hijrah, dan hal-hal yang berkaitan dengan pemikirannya. Keesokan harinya, Rohan kembali mewawancarai Aman tentang buku-buku dan rekaman kajian yang disebarkan selama di penjara dan di luar penjara. Semua wawancara itu direkam dengan sepengetahuan Aman. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Rohan datang melobi Aman melalui tiga pertanyaan. “Dia datang langsung mengatakan untuk berkompromi dengan pemerintah. Kalau Ustad Aman mau berkompromi maka akan langsung dibebaskan dan bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup," kata Aman menirukan omongan Rohan. Aman mengaku langsung menolak tawaran Rohan. Alasannya, dia tak mau menggadaikan prinsipnya. "Saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini. Saya insyaallah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini," urai dia. Tak berhenti di situ, Rohan mengajak Aman jalan-jalan ke Museum Indonesia dan makan malam. Lagi-lagi, Aman mengaku menolak ajakan itu. Karena itu Aman mencurigai Rohan. Dia menduga pertanyaan dan ajakan Rohan sebagai upaya untuk menjebaknya agar mau keluar dari prinsip yang diyakininya. "Tapi saya tidak mau. Saya tidak akan keluar dari penjara kecuali berupa mayat sebagai syahid Insyaallah atau keluar masih hidup sebagai pemenang," tegasnya. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang, tidak kepas dari sorotan Aman Abdurrahman. Bahkan Terdakwa aksi terorisme itu menganggap kalangan legislator sebagai tuhan palsu. "Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian," kata Aman. Aman juga menyebutkan, pengikut aturan yang dibuat DPR itu juga telah kafir. “Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” tambah Aman. Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia. Adapun hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer.  (gwn/dna/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X