Minggu, 21 Desember 2025

E-KTP Tercecer, DPR Panggil Kemendagri

- Rabu, 30 Mei 2018 | 11:14 WIB
Ilustrasi E-KTP BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta bertanggung jawab penuh atas insiden tercecernya ribuan e-KTP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, hal ini merupakan kecerobohan dari lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo. "Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami (Komisi II) tidak bisa diam saja melihat kejadian ini. Harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah," ujar Firman saat dihubungi, Selasa (29/5). Menurut Firman, semestinya pemindahan dokumen, apalagi e-KTP, harus dijaga ketat kerahasiaannya. Politikus Partai Golkar itu pun mempertanyakan, jasa ekspedisi yang disewa untuk memindahkan e-KTP tersebut hanya menggunakan truk yang ditutup terpal. Firman menilai, hal itu merupakan tindakan ceroboh. Sebab, memindahkan e-KTP dengan cara seperti itu berisiko tinggi. KTP merupakan bukti identitas kependudukan yang sah. Apabila KTP itu hilang atau disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab, pastinya berakibat fatal, dan merugikan nama yang tercantum di dalamnya. "Ini kejadian sangat memalukan dan keteledoran yang sangat fatal," tegasnya. Firman mengatakan, Komisi II DPR bakal menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut. Mereka juga berencana untuk memanggil Kemendagri dan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab. "Ini untuk mempertanyakan bagaimana peristiwa tercecernya e-KTP di jalan ini bisa terjadi. Apakah ada unsur kesengajaaan karena ada motif kejahatan tertentu atau memang betul-betul kelaian biasa," pungkasnya. Kronologi Tercecernya e-KTP Sebelumnya, polisi memastikan tercecernya ribuan e-KTP di perempatan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan karena faktor kesengajaan. Oleh karena itu, polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum. "Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan atas kejadian tersebut, tidak terdapat perbuatan melawan hukum," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky Pastika dalam keterangannya, Senin (28/5). Dia mengatakan, Polres Bogor telah memeriksa 17 saksi termasuk Staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sopir kendaraan. Pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga telah memeriksa objek KTP yang tercecer dan mengecek CCTV. Hasilnya benar pada 26 Mei 2018 telah dilaksanakan kegiatan pemindahan barang-barang inventaris Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun barang-barang yang dipindahkan antara lain meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya. Di antara barang yang tidak terpakai tersebut adalah KTP yang sudah tidak dapat digunakan. KTP tersebut tidak bisa digunakan karena rusak, pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, hingga chip tidak terbaca. "Pemindahan barang inventaris tersebut dilengkapi juga dengan dokumen surat jalan dan resmi," jelas Dicky. Pelaksanaan pemindahan barang-barang tersebut, kata dia, berasal dari kantor Disdukcapil di daerah Pasar Minggu ke gudang Kemendagri yang berada di Semplak, Kabupaten Bogor. Proses pemindahannya diaksanakan menggunakan jasa ekspedisi pengangkut barang. Nah, pada saat melintasi daerah perempatan Salabenda itulah, dua kardus berisikan KTP yang tidak dapat dipergunakan tersebut, terjatuh. "Kardus berisi KTP tersebut terjatuh karena penempatannya pada bak truk yang tidak tepat atau pas," katanya. Saat terjatuh, sopir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan KTP tersebut dan dimuat kembali ke dalam truk. Pada saat mengumpulkan KTP itulah salah seorang pengguna jalan kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut dan memviralkannya. (gwn/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X