Senin, 22 Desember 2025

PPDB Curang, Laporkan!

- Senin, 4 Juni 2018 | 10:43 WIB
Irwan/Radar Depok
ILUSTRASI: Kondisi proses PPDB di Kota Depok. DEPOK – Hari ini (4/6) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dimulai. Pendaftaran dibuka untuk empat jalur, yakni Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Sekitar (WPS), dan jalur Prestasi. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengingatkan masyarakat terhadap sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul selama proses PPDB. Perlu diketahui, pendaftaran PPDB akan ditutup pada 8 Juni 2018, dilanjutkan dengan seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada 30 Juni 2018. "Kami ingin melibatkan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan jalannya PPDB yang kondusif dan adil," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah III, Heri Pansila, Minggu (3/6). Melalui bantuan pengawasan masyarakat, akan sangat membantu pihaknya dalam mendeteksi potensi kecurangan yang bisa merugikan peserta didik, karena keterbatasan kemampuan pemerintah. Pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat ialah dengan melaporkan kepada Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah III atau sekolah setempat jika menemukan tindak dugaan kecurangan. Dikatan Heri, pengawasan bisa dilakukan begitu PPDB 2018 mulai digulirkan sejak Senin (4/6) dengan agenda pendaftaran bagi calon peserta didik yang memanfaatkan jalur nonakademik. "Jalur nonakademik, seperti jalur prestasi, warga sekitar sekolah, maupun keluarga ekonomi tidak mampu," katanya. Jalur-jalur yang cukup rawan diselewengkan ialah warga sekitar sekolah dan keluarga ekonomi tidak mampu. Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur warga sekitar sekolah, diharuskan menyerahkan foto kopi kartu keluarga serta menentukan koordinat tempat tinggal agar terukur jarak riil menuju sekolah. "Untuk kartu keluarga ini ada syaratnya, yakni tinggal pada alamat yang tertera minimal enam bulan. Jika belum enam bulan, maka tidak bisa memanfaatkan jalur warga sekitar sekolah. Bukan apa-apa, terkadang saat musim PPDB, pada satu alamat bisa ada beberapa keluarga dikarenakan terjadinya migrasi dadakan," katanya. Jalur keluarga ekonomi tidak mampu juga patut diwaspadai, khususnya pada pemenuhan syarat yang perlu disertakan antara lain kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. "Jika masyarakat mendapati ada yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu karena mengetahui kesehariannya bukan warga miskin, laporkan saja. Perbuatan demikian bisa merupakan tindak pidana hukum karena melakukan pemalsuan data," tandasnya. Heri mengatakan, pihaknya amat menantikan peran serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan juga melaporkan temuannya. "Sebab sekolah tidak diharuskan 'home visit' untuk memverifikasi langsung kondisi pendaftar di lapangan. Setelah ada laporan masyarakat, baru dilakukan verifikasi juga ditindaklanjuti pengaduannya," tegasnya. Sementara itu, Ketua PPDB Jawa Barat Tahun 2018, Firman Adam mengatakan pihaknya terus mendorong anak usia sekolah di Jawa Barat tetap bersekolah. Ia menyebutkan lebih dari 800.000 lulusan SMP pada 2018. Namun, kapasitas SMA dan SMK di Jabar baru sekitar 250.000 siswa. Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program agar anak usia sekolah tetap melanjutkan pendidikan. “Untuk tahun 2018 ini, PPDB dibuka 2 putaran yaitu jalur non-NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) yang terdiri dari jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan Prestasi, yang dibuka pada 4 Juni 2018 dan jalur NHUN pada 2 Juli 2018,” kata Firman melalui siaran persnya, Minggu (3/6). Ia menyebutkan pendaftaran dilakukan semidaring. Yakni, calon peserta didik (CPD) datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih. Nanti, petugas akan memverifikasi dan memasukkan data CPD ke dalam sistem. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di laman resmi PPDB keesokan harinya. “Pendaftaran dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas (KCD). Pendaftaran dicabang dinas ini untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji kompetensi,” terangnya. Menurutnya, kuota dalam zonasi wilayah Jawa Barat adalah 90% yang dibagi ke dalam KETM (20%), WPS (10%), PMK dan ABG (5%), Prestasi dan Bakat Istimewa (15%), dan NHUN (40%). Sedangkan untuk zonasi luar wilayah sebesar 10% yang terbagi dalam prestasi (5%), dan NHUN (5%). “Jika kuota untuk KETM dan PMG/ABK tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam wilayah,” ujar Firman. CPD yang tidak lolos di jalur KETM, akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Atau ke sekolah swasta terdekat. Namun, untuk pendaftar di jalur WPS, PMG, dan Prestasi yang tidak lolos, dapat kembali mendaftar di jalur NHUN. “Saya berharap tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan. Berbagai akses telah kami sediakan di PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (glm/net/gun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X