DOK.AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
ASET : Petugas saat membawa dan menunjukkan sejumlah aset First Travel, beberapa waktu lalu.
DEPOK – Aset PT First Anugerah Karya Wisata atau Firts Travel yang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sempat dikabarkan 'hilang', hingga menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, perkara hukum kasus First Travel belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, Firman Wahyu Oktavian mengatakan, barang bukti berupa kendaraan telah dilakukan pinjam pakai oleh pemiliknya.
Barang bukti tersebut di antaranya, mobil HRV B233 STY, Ford type ranger double B 9002 EWM, Nisan B 2264 RFP, Fortuner B 22 KHS, Hammer putih Nopol F 1051 GT, Toyota Vellfire putih Nopol F 777 NA, Pajero Sport F 797 FT, Volkwagen (VW) caravell F1861LP, dan Honda B19 EL.
“Itu berdasarkan perintah kajari, dipinjam pakai, ke pemiliknya,” ungkap Firman kepada Radar Depok.
Dia menjelaskan, karena sebelumnya terdakwa telah menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya atas nama H Umar.
“Sebelum perkara First Travel, terdakwa telah menyerahkan barang bukti kepemiliknya H Umar,” ujar Firman.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Teguh Arifiano menuturkan, saat ini perkara First Travel masih dalam proses banding, dan tengah ditangani Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di Bandung.
Terkait barang bukti Teguh menganggap bukan menjadi urusan PN lagi. Karena itu sudah tidak menjadi tanggung jawab PN, setelah PN selesai memutus perkaranya tersebut.
“Terkait masalah FT, kami sudah selesai di tingkat PN setelah memberi putusan,” kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, dari sejumlah aset milik First Travel yang disita, 9 dari 11 barang bukti mobil mewah yang terparkir di halaman parkir Kejari Depok raib. Sementara mobil yang tersisa di dalam parkiran kejari hanya Toyota Hiace putih nopol DK 9282 AH dan Daihatsu Siron B 282 UAN. Diduga, hilangnya kendaraan First Travel tersebut sejak pertengahan bulan juni 2018 tepat sebelum lebaran Idul Fitri.
Sementara itu, Jaksa Agung menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
Ia menilai banding perlu dilakukan lantaran putusan hakim janggal. Menurut Prasetyo, aset First Travel tak layak disita karena milik perorangan, bukan negara. "Karena itu justru kesalahan, kejanggalan. Jaksa harus lakukan upaya banding, bukan hanya terdakwa melakukan banding tapi jaksa juga," kata Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Prasetyo menambahkan sejak awal ia sudah menilai putusan tersebut tak wajar. Namun ia menghormati polisi yang telah menyidik dan pengadilan yang telah mengeluarkan putusan tersebut. Menurut Prasetyo, semestinya aset First Travel yang menjadi barang bukti diserahkan ke korban. Nantinya para korban bisa difasilitasi menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan calon jemaah korban.
Ia melanjutkan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar aset First Travel dibagikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat sebagai kompensasi ganti rugi. (rub/kcm)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB