Senin, 22 Desember 2025

Sidang Korupsi RTLH Cilodong Kota Depok Ditunda

- Selasa, 7 Agustus 2018 | 10:51 WIB
RUBIAKTO/Radar Depok
SIDANG: Kuasa hukum dari Agustina, Tatang dan suami Agustina, Mayudin saat mendatangi kantor pengadilan Tipikor Bandung BANDUNG - Sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Agustina Tri Handayani, Tajudin, dan Aulia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung harus ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut belum menyelesaikan tuntutannya. Menurut JPU dalam kasus tersebut, M Anas mengatakan belum menyelesaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa yang diduga menyelewengkan dana bantuan RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Sehingga pihaknya masih meminta untuk menambah waktu hingga satu minggu kedepan. Padahal sebelumnya JPU sudah meminta perpanjangan waktu yang telah diberikan selama dua minggu dari jadwal yang sebelumnya hanya satu minggu. “Kami meminta tambahan waktu satu minggu lagi hingga Senin (13/8) untuk menyelesaikan tuntutan,” kata M Anas kepada Radar Depok. Terkait alasan JPU meminta waktu tambahan M Anas tidak bisa menjelaskan. Karena menurutnya keputusan untuk meminta waktu tambahan adalah instruksi dari pimpinan kejaksaan. “Inikan kebijakannya dari unsur pimpinan, kalau pimpinan suruh menunda ya saya minta tunda,” kata M Anas. Sementara dia berjanji minggu depan tuntutan dari kejaksaan sudah bisa dibacakan Senin (13/8) mendatang. “Kalau minggu depan pasti dibacakan,” kata M Anas. Sementara itu, terpisah Kuasa Hukum Agustina, Andi Tatang Supriadi mengatakan berdasarkan dari fakta persidangan sebelumnya dia mengatakan yang terbukti mengelola dana RTLH Kalurahan Sukamaju, Cilodong adalah almarhum Nurhusein, Susanti. Namun demikian yang menjadi pertanyaan bagaimana alur pengalihan fungsi dari pemegang anggaran yang sebelumnya almarhum Nurhusein ke Agustina Tri Handayani. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, dan ini semuanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah,” “Kalau memang keterbukaan publik, periksa semua aparat pemerintahan yang terlibat. Karena tidak menutup kemungkinan mereka juga turut serta,” lanjut Tatang. Ina Jadi Tenaga Kesehatan Minimnya tenaga perawat di Lapas Sukamiskin Bandung, yang selama ini menjadi alasan para narapidana memilih berobat keluar lapas dimanfaatkan oleh Terdakwa Korupsi RTLH, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Agustina Tri Handayani. Pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, menjadi modal Ina untuk membantu klinik pengobatan di Lapas Sukamiskin Bandung. Menurut suami Ina, Wayudin mengatakan selama ini Ina diperbantukan di klinik pengobatan milik Lapas Sukamiskin. Menurutnya karena minim tenaga perawat pihak lapas memilih Ina untuk membantu di klinik kesehatan. “Malah katanya pihak Lapas meminta Ina jika sudah bebas bisa membantu di Sukamiskin,” kata Wayudin. (rub)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X