REGI/RADAR DEPOK
SEPI : Rumah mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Griya Tugu Asri Blok A4 nomor 9 Kelurahan Tugu, Cimanggis sekira pukul 20:22 WIB malam kemarin tanpak sepi.
DEPOK - Tak ada riak suara sedikit pun di rumah Griya Tugu Asri Blok A4 nomor 9 Kelurahan Tugu, Cimanggis sekira pukul 20:22 WIB malam kemarin. Yang ada hanya kendaraan merek Yaris bernopol B 219 FAT, Civic B 1044 EET, sedan Volvo B 1530 UG, Beat B 3789 EEK, Blade B 6103 ZGD, Vario B 6274 EUT, Supra B 3440 EWK dan dua sepeda gunung.
Semua pintu tertutup rapat. Sesekali ada suara entah apa yang dibicarakan. Di depan rumah ada pendopo, dua pria yang mengenakan sarung langsung menghapiri. Kepada Harian Radar Depok, penjaga rumah Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, Rozikin mengatakan, bapak memang ada di dalam, tapi sedang ada tamu jadi belum bisa di ganggu. "Tadi saya sudah sampaikan, katanya suruh buat janji terlebih dahulu," kata Rozikin kepada Harian Radar Depok, semalam.
Pria berkemeja itu menyebutkan, sejak kemarin pagi memang tamu mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sangat banyak. Sehingga waktu mantan walikota Depok itu tidak bisa di ganggu. "Dari pagi memang banyak tamu, dan saya juga belum tahu tamunya bakal pulang jam berapa," kata pria berambut kelimis itu sembari ditemani temannya.
Banyaknya tamu kemungkinan besar, adanya upaya yang akan dilakukan mantan walikota Depok menyusul ditetapkannya tersangka dalam kasus korupsi pembebasan Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos sejak 20 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka telah diputuskan sejak 20 Agustus 2018 lalu.
"Ya tanggal 20 Agustus statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Kenaikan status ini, kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu, petugas juga memastikan telah mengantongi dua alat bukti cukup sebagai syarat penetapan tersangka yang sah. "Setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup (maka statusnya menjadi tersangka)," sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Argo, Nur Mahmudi Ismail tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto pun turut menyandang status sama. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini angkanya cukup fantastis. Negara ditaksir dirugikan sekitar Rp 10,7 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek pelebaran jalan tersebut rupanya merupakan program Walikota Depok periode Nur Mahmudi Ismail. Rencana proyek pembangunan Jalan Nangka sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga 2016. Pembebasan lahan tahun anggaran (TA) 2015 dan perluasan jalan TA 2016. Pelebaran jalan akan dilakukan mulai dari pintu masuk Jalan Nangka yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor, hingga ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Bhakti Abri. Rencananya Jalan Nangka mau dibuat dua jalur dan dilebarkan selebar 14 meter.
Proyek tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap awal akan dilaksanakan mulai dari ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor hingga Jalan Rajabrana. Pelebaran jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tersebut diduga dikorupsi karena menguntungkan salah satu pihak, dalam hal ini pembangunan Apartemen Green Lake View di sekitaran lokasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga sekitar, Narto. Ia mengatakan, keberhasilan pemugaran Jalan Nangka dikaitkan dengan penyelesaian pembangunan Apartemen Green Lake View yang terletak di Jalan Rajabrana. “Iya (mau dilebarkan),” kata Narto.
Ada nilai yang fantastis dalam pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos. Dugaan rasuah itu pembayarannya menyentuh angka Rp5,5-Rp11 juta permeternya.
Menurut AI, salah satu pemilik lahan yang tanahnya sudah dibayarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Depok. Rumahnya dibayarkan permeternya senilai Rp5.245.000, dari total luas tanahnya 107 meter persegi. Tapi yang dibayarkan 46 meter persegi untuk dibayarkan dalam proyek tersebut.
“Total saya dapet kurang lebih Rp241.270.000, karena yang kena buat pelebaran hanya Rp46 meter,” kata pria yang menjabat sebagai ketua lingkungan setempat tersebut.
Tak hanya rumahnya saja, ada sedikitnya 17 bidang mulai dari ujung Jalan Nangka yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor. Hingga dekat pabrik minuman dalam kemasan yang telah dibayarkan pembayaran ganti ruginya.
“Dari ujung udah dibayar, dan variatif tergantung bentuk bangunannya, kalau yang bangunannya tingkat harganya lebih tinggi mencapai Rp11 juta permeter, sedangkan lahan kosong kurang lebih Rp5,5 juta permeter,” beber pria berjenggot tersebut.
AI mengaku, merelakan tanahnya tersebut, selain tergiur dengan nominalnya juga karena Dinas PUPR (dahulu Dinas BMSDA) Kota Depok, membujuknya untuk mengentaskan macet yang kerap terjadi di jalan itu. “Dulu bilangnya buat pelebaran jalan, karena sering macet. Kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak sih, apalagi nominalnya juga lumayan,” bebernya.
Dengan penuh pertanyaan dengan kasus tersebut, dia menceritakan awal mula hingga terima uang ganti rugi tersebut. AI membeberkan, tepatnya 2015, dia bersama puluhan warga lainnya diundang ke Dinas PUPR.
“Saya diundang ke sana (Dinas PUPR) setelah dijelaskan terus ditanya. Mau tanda tangan atau tidak, kalau nggak mau tanda tangan suruh pulang,” ceritanya.
Tanpa berfikir panjang, AI langsung menandatangani akta jual beli dan langsung ditransfer keuangannya melalui Bank BJB. Namun, tetap ada beberapa masyarakat yang menolak dan meminta harga lebih tinggi. “Saya tandatangan aja, tapi setelah itu tidak ada lagi follow up dari dinas kapan pelaksanaannya,” lanjut dia.
Tak ingin ambil pusing, AI pun akhirnya membongkar sendiri rumahnya yang telah dibayarkan oleh pemerintah. “Karena sudah bukan hak saya yaudah saya bongkar sendiri, ehh ternyata begini kejadiannya, saya dipanggil polisi sebanyak dua kali untuk dijadikan saksi,” pungkasnya.
Perlu diketahui juga, penyidik Polresta Kota Depok mulai memeriksa Nur Mahmudi ISmail sejak beberapa bulan lalu. Petugas pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka. (rub/JPC/hmi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB