Jumat, 31 Maret 2023

Rabu Nur Mahmudi-Harry Dipanggil

- Selasa, 4 September 2018 | 10:28 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR depok
BERMASALAH: Pengendara sedang melintas di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Pada kasus pelebaran Jalan Nangka ini, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemangilan kepada dua tersangka yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. depok – Menindak lanjuti kasus Korupsi pelebaran Jalan Nangka, Polresta depok telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka. Yakni, mantan Walikota depok Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekretaris Daerah Kota depok, Harry Prihanto. Selain itu, akan dilakukan tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap keduanya. Kapolresta depok, Kombes Didik Sugiarto menyatakan, jika pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, maka akan dipanggil untuk kedua kalinya. “Agenda pemeriksaan dijadwalkan Rabu (5/9) atau Kamis (6/9). Kita tunggu setelah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak. Semua dilakukan sesuai mekanisme,” terang Didik kepada Radar depok, Senin (3/9). Saat ini lanjut Didik, keberadaan dua tersangka tersebut masih di rumahnya masing-masing. Selanjutnya, Polresta depok akan mengirimkan surat ke kantor Imigrasi depok untuk pencekalan sebagai kepentingan penyidikan. “Yang jelas penyidik melakukan langkah-langkah serta proses, nanti kita tunggu dijadwalkan kepada bersangkutan,” tegas dia. Ketua DPRD Kota depok Hendrik Tangke Allo yang menjadi salah satu dari 80 saksi, yang diperiksa Polresta depok dalam kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka, mengaku siap diperiksa kembali oleh pihak kepolisian. "Diperiksa dimintai keterangan sebagai ketua badan anggaran dan itu wajib. Tapi ada satu lagi anggota badan anggaran Nurhasim, karena pada saat itu yang memang menolak wacana pembebasan lahan,” kata Hendrik. Hendrik dalam hal ini menghormati penyidikan oleh Polresta depok dan mengembalikan ke pihak berwajib. "Iya dong kewajiban kita untuk melengkapi itu," ucap Hendrik, kepada awak media di Ruang Paripurna pada Senin (3/9). Ia menegaskan bahwa dana untuk pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka yang menyeret dua tersangka tersebut, tidak ada nomorkelatur dipembahasan anggaran tambahan pada 2015 lalu. Tapi kata dia, sempat dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota depok dan ditolak, karena tidak layak. Karena program pembebasan lahan tersebut sudah diajukan pada periode anggota dewan yang lama, masuk anggaran murni pada APBD 2015 yang dibahas pada 2014 lalu. "APBD 2015 murni pada saat 2014 dibahas oleh anggota DPRD depok yang lama," kata politisi PDI Perjuangan itu. Bahkan lanjut Hendrik, dalam pembahasan di Banggar depok tidak tahu ada program tersebut karena secara spesifik di nomorklatur tidak disebutkan program pembebasan Jalan Nangka. "Di APBD perubahan 2015 itu setahu saya tidak ada, pada saat finalisasi APBD perubahan 2015. Setiap OPD kita cek satu persatu program kerjanya," tegasnya. Perlu diketahui, kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 dan setelah memeriksa 80 saksi, status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih, dari totoal Rp17 miliar APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut. Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda depok Harry Prihanto. Penetapan sebagai tersangka telah dilakukan pada 20 Agustus 2018. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang akan mengawasi proses hukum kasus Korupsi yang menjerat mantan Walikota depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda depok Harry Prihanto. "Setiap kasus Korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan setelah mereka keluarkan SPDP itu pasti dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, beberapa waktu lalu. Laode mengatakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang. Selain itu sudah ada perjanjian kerja sama antara KPK, Kejaksaan dan kepolisian. "Secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota depok," pungkas dia. (irw/ant/gun/rub)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Kematian Akseyna di UI Depok : Sewindu Dibuat Semu

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:46 WIB

Sekda Depok Supian Suri Puji Bedah Rumah Jabar

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:15 WIB

Fix, Libur Lebaran Sepekan, Catat Tanggalnya

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:20 WIB

PKS Tak Gentar Kaesang ke Depok, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB

Indonesia vs Burundi : Kejar Ranking FIFA

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:15 WIB
X