Senin, 22 Desember 2025

15 Jam Harry Prihanto Diberendong 171 Pertanyaan

- Kamis, 13 September 2018 | 10:55 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BELUM DITAHAN : Tersangka Harry Prihanto (baju batik) didampingi pengacaranya usai menjalani pemeriksaan mengenai kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Satreskrim Polresta Depok, Rabu (12/9) malam. DEPOK - Setelah diperiksa selama kurang lebih 15 jam. Tepat pukul 22.00 WIB, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto yang didampingi enam kuasa hukum, akhirnya keluar ruangan Satuan Reserse Kriminal Kota Depok. Tersangka rasuah Jalan Nangka itu langsung melewati dan keluar dari kerumunan wartawan, yang sudah menanti sejak pagi. Salah satu kuasa hukum tersangka, Benhard Sibarani menyebutkan, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok mengabulkan penangguhan penahanan, terhadap Harry Prihanto. “Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penyidik mengabulkan,” ucap Benhard, kepada Harian Radar Depok di depan Kantor Satreskrim Polresta Depok, Rabu (12/9) malam. Benhard menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut Eks Sekda Kota Depok dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik, menyangkut kasus yang akhirnya menyeret Harry sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka. “Ada 171 pertanyaan, lumayan banyak dan alhamdulilah pak Harry bisa menjawab seluruh pertanyaan,” bebernya. Namun, Benhard enggan menjawab mengenai hasil pemeriksaan dan fokus pertanyaan penyidik. “Kalau masalah substansi, tanyakan sajalah langsung ke penyidik itu bukan hak kita ya buat menjawab,” paparnya. Begitu juga saat ditanya mengenai masalah kemungkinan langkah praperadilan yang akan diambil Harry Prihanto untuk meringankan hukuman. Benhard menerangkan hal tersebut belum terpikirkan, pasalnya proses pemeriksaan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Ya belum lah, ini masih panjang yang pasti selama proses hukum ini berjalan kita berikan pembelaan secara maksimal,” tegasnya. Ungkapan yang kompak juga diutarakan Kuasa Hukum Harry lainnya, Harapan Jaya Siahaan. Jaya mengatakan, kliennya dicecar sekitar 171 pertanyaan. "Ada 34 halaman materi (pertanyaaan), totalnya 171 pertanyaan,” katanya. Jaya orgah berbicara panjang lebar ihwal materi pertanyaan penyidik." Silakan tanya aja langsung. Itu sudah substansi penyidikan," jelas dia. Pun ketika awak media menanyakan perihal pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Seperti diketahui, Harry Prihanto diperiksa penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Kota Depok, sejak pukul 09.00 WIB pagi Rabu (12/9) sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka Kota Depok tahun 2015. Sementara, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (13/9). Sebelumnya pada pekan lalu, Nur tidak hadir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini angkanya cukup fantastis. Negara ditaksir dirugikan sekitar Rp 10,7 miliar.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X