Senin, 22 Desember 2025

KPK Cengkeram Rasuah Nangka

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 11:04 WIB
DEPOK - Rasuah Jalan Nangka, Kecamatan Tapos yang membelit Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok makin diperas kebenarannya. Kemarin, Polresta Depok menyambangi lembaga anti rasuah yang digawangi Agus Rahardjo cs, meminta saksi ahli kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Polresta Depok meminta bantuan memfasilitasi kasus tersebut. Fasilitas itu memang harus diberikan, karena merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK. Terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan  Nangka pada tahun 2015. "Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan korupai penindakan seperti ini, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan," ungkapnya pada awak media, Kamis (25/10). Mantan aktivis ICW ini menegaskan, karena trigger mechanism itu, maka lembaganya memberi dukungan penuh terhadap permintaan tersebut. Dan juga sudah ada koordinasi melalui rapat perihal kebutuhan ahli ini. "KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan, bila ahli yang dibutuhkan. Bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara," sebutnya. Dukungan tersebut, kata pria berkacamata ini, supaya penyidik Polresta Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi  mengalami kendala. Baik itu kendala ahli, maupun ada kendala adanya intervensi dari pihak luar bisa tertangani. Dalam kasus ini, Nur Mahmudi tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto pun turut menyandang status sama. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini angkanya cukup fantastis. Negara ditaksir dirugikan sekitar Rp10,7 miliar. Sekadar informasi, kegiatan supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak KPK tersebut. Dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro dan tim, pihak dari Polda Metro Jaya, serta pihak dari Bareskrim Polri dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK. Terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, nama Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, sudah masuk di sistem cekal Imigrasi kembali. "Sudah ada di sistem pencegahan ke luar negeri," ucap Dadan, kepada Radar Depok. Sesuai laporan yang diterima, kata Dadan, kepolisian mencekal Nur Mahmudi Ismail selama enam bulan kedepan. "Saya dapat info dari polisi. Lebih detailnya soal pencegahan ada di Polri," terang Dadan. Terpisah, Kabid Humas polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail. Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018. “18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. (Pencegahan diperpanjang) selama 6 bulan ke depan," singkat Argo. Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menyebutkan, sejauh ini pelengkapan berkas seperti petunjuk kejaksaan saat berkas dikembalikan, sudah dipenuhi Polresta Depok. “Kami sudah lengkapi dan sudah kami serahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan Depok hari ini (Senin 22 Oktober),” tandasnya.(irw/hmi/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X