AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
ANTUSIAS MASYARAKAT: Warga antre untuk memasuki tempat acara penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan RRI Cimanggis, Jalan Raya Bogor Km.32, Cisalak, Sukmajaya, beberapa waktu lalu.
DEPOK - Program pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok dikeluhkan warga. Diduga masih ada oknum yang memainkan biaya pembuatan sertifikat tersebut.
Diketahui, pelaksanaan program PTSL atau Prona tahun 2018 untuk 30 ribu bidang tanah di 21 kelurahan di Kota Depok sesuai aturan resmi hanya dikenakan biaya Rp150 ribu per bidang, atau perwarga untuk administrasi.
Penelusuran Radar Depok, disinyalir di wilayah Ratu Jaya dan Pondok Jaya ada oknum RT dan RW yang diduga meminta lebih dari anggaran yang sudah ditentukan per bidang tanah.
"Saya diminta Rp2,5 juta per bidang tanah," ucap warga Kelurahan Ratu Jaya berinisial HR, kepada Radar Depok.
Senada disampaikan warga Pondok Jaya berinisial S. S mengaku, diminta uang Rp2 juta saat mengurus sertifikat PTSL. "Saya bayar Rp2 juta, dengan berbagai alasan untuk oknum pengurus RT, RW dan kelurahan," ucap S kepada Radar Depok.
Meski begitu lanjut S, bidang tanah yang dia miliki terpenting memilik legalitas, yakni sertifikat. "Mau gimana ya, kita ingin cepat dan lancar. Meski seharusnya bayar Rp150 ribu per bidang tanah. Hitung-hitung bayar jasa aja," kata S.
Terkait hal ini, Ketua Tim PTSL dari Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, Wawan Karyawan menegaskan, biaya pembuatan sertifikat prona melalui program PTSL hanya Rp150 ribu untuk administrasi.
Selain itu syarat yang dibutuhkan di antaranya, foto copy KTP, KK, surat tanah, girik atau riwayat tanah, dan lain-lain. Persyaratan akan dikumpulkan tim PTSL yang bekerjasama dengan pengurus RT, RW dan kelurahan.
“Biayanya cuma Rp150 ribu buat administrasi, tidak ada biaya lain lagi. Saya harap, pihak yang membantu proses PTSL tidak melakukan pungutan selain uang administrasi yang jumlahnya sudah ditetapkan,” tegas Wawan kepada Radar Depok.
Sementara itu, Lurah Cilangkap, Suhaibun mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi peserta pemilik tanah yang mengikuti program PTSL di Kelurahan Cilangkap. Yaitu pengumpulan berkas hak atas tanah seperti girik dan akta jual beli, pematokan batas-batas tanah, pengukuran dan ploting letak tanah, penelitian dan pengesahan berkas.
“Kemudian input data yang sudah dilakukan tim, pengumuman atas bidang tanah, dan penyerahan sertifikat. Prosesnya tidak lama, soalnya program yang pertama hitunganya kurang lebih cuma delapan bulan," kata Suhaibun kepada Radar Depok. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB