Intan Piliang/JawaPos.com JANGAN DITIRU : Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (duduk memakai rompi oranye), saat akan dibawa ke rumah tahan untuk menjalani penahanan perdanannya di Rutan C1 KPK Jakarta, Jumat (2/11).JAKARTA - Wakil Ketua DPR RITaufik Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini berkaitan dengan kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Waketum PAN ini ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam lamanya.
Saat hendak meninggalkan lembaga antirasuah ini, Taufik yang tiba pukul 09:30 WIB dan keluar sekitar pukul 18:18 WIB sempat menyampaikan satu hal terkait kasus yang membelitnya.
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucapnya saat hendak masuk mobil tahanan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).
Saat disinggung apa dia menerima suap atau tidak, dia enggan berkomentar lebih lanjut dan memilih bergegas ke mobil tahanan KPK. "Ya artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Itu dicerna sendiri ya," imbuhnya.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Taufik resmi ditahan selama 20 hari kedepan di C1. "TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," tukasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016. Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.(ipp/JPC)