AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK BERMASALAH : Pengendara sedang melintas di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.DEPOK – Kasus rasuah Jalan Nangka yang melibatkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI), dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri ke Polresta Depok.
Padahal sebelumnya, berkas tersebut sudah dikembalikan dari kepolisian ke kejaksaan. Alasannya klasik, berkas dianggap masih belum lengkap.
“Iya (sudah dikembalikan) ke dua kalinya pada kami untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa yang dirasa belum lengkap,” ujar Plh Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan pekan lalu. Tapi, Firdaus tidak menjawab berkas dokumen mana yang harus dilengkapi. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan NMI.
“Yang pasti penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU yang harus penyidik penuhi, dan secepatnya kita akan coba penuhi dan kembalikan ke Kejari,” ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan, berkas-berkas NMI dan Harry yang belum lengkap tersebut akan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau KPK kan emang kita sudah pernah gelar juga, jadi P 18 (Hasil penyelidikan belum lengkap) yang ke dua ini emang di asestensi oleh KPK,” ucap Firdaus.
Namun demikian, pihak Kejari seolah merahasiakan hasil pemeriksaan berkas milik NMI dan Harry. Saat dikunjungi Radar Depok, Kepala kejari Kota Depok tidak bisa ditemui. Kemudian dihubungi atau melalui pesan singkat tak merespon.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Kosasih juga belum bisa menanggapi permasalahan tersebut. “Silakan di tanya ke Kepala Kejari,” ucap Kosasih singkat.
Perlu diketahui, sebelumnya pada 4 Oktober 2018 Kepala Kejari menyebutkan bahwa berkas kasus NMI dikembalikan lagi oleh Kejari ke penyidik tim Tipikor Polresta Depok, karena kurang lengkap.
“Berkas tersebut sudah P-19 dan harus dikembalikan lagi ke tim penyidik Tipikor Polres Depok dari tim Kejari Depok, karena masih kurang lengkap,” tutur Sufari, beberapa waktu lalu.
Setelah berkas diserahkan oleh tim Tipikor Polresta Depok ke Kejari Depok yang kemudian diteliti serta diperiksa berkas oleh tim bidang Pidana Khusus Kejari Depok, terpaksa dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan data dalam pemberkasan untuk dilengkapi kembali.
Kemudian pada 22 Oktober 2018, tim Tipikor Polresta Depok kembali mengembalikan berkas NMI ke kejaksaan, karena berkas dianggap sudah lengkap. Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan NMI dan Harry sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan lahan untuk jalan Nangka. Hingga akhirnya, pihak Imigrasi mencegah NMI dan Harry bepergian ke luar negeri. (rub)