AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
HOBI YANG MENGUNTUNGKAN : Sejumlah pemacing saat mengikuti lomba mancing di Telaga Kukusan, Jalan K.H.M. Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Sabtu (15/12). Selain menekuni hobi, para pemancing pun bersemangat dikala mengikuti perlombaan karena hadiahnya pun menggiurkan.
DEPOK - Fenomena Pemancingan Galatama berbau judi, apabila dilihat dari pandangan praktisi hukum dapat dilakukan penangkapan. Karena, termasuk dalam judi. Dengan catatan penangkapan tersebut apabila mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, salah satunya masyarakat.
Menurut praktisi hukum, R Muhammad Mihardi. Pemacingan Galatama dapat dikatagorikan judi, bila ada unsur untung-untungan ada uang yang digunakan dan tanpa izin. Tidak dapat dipungkiri pemancingan Galatama sudah menjamur ditengah masyarakat.
“Ada beberapa kegiatan yang dapat mencegah hobi memancing di Galatama, untuk terhindari dari kegiatan negatif,” ujar Mihardi kepada Radar Depok, kemarin.
Mihardi menjelaskan, aparat keamanan harus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara dan masyarakat secara edukatif prevantif, mengenai kewajiban perizinan terkait usaha yang melibatkan hadiah dan hal lainnya. Langkah kedua, penyelenggara memberikan hadiah kepada peserta mancing dibuat kearah yang lebih kreatif yang tidak besar nominalnya namun mendidik.
Mihardi mencontohkan, penyelenggara mancing Galatama dapat menyediakan hadiah seperti layaknya Presiden Indonesia, yakni Joko Widodo memberikan hadiah sepeda. Dengan sepeda, masyarakat dapat menjadikan alat transportasi tersebut sebagai peningkatan kesehatan, ramah lingkungan dan biayanya tidak mahal, sehingga membudidayakan olahraga kepada masyarakat. “Namun perlu adanya pemecahan kepada masyarakat yang tercandu hobi mancing utuk tidak merugikan keluarga,” tegas Mihardi.
Pria yang juga Dekan Universitas Pakuan tersebut menuturkan, diakui ada sejumlah kasus akibat kecanduan mancing Galatama menyebabkan permasalahan keluarga. Khususnya, keuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk mencegah hal tersebut, perlu adanya peran tokoh masyarakat dan agama memberikan edukasi kepada pecandu Galatama.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menegaskan bahwa hal yang berkaitan dengan mengadu nasib dan ada unsur judi dilarang Agama. Untuk pemancingan Galatama sendiri, MUI Kota Depok sendiri masih menunggu laporan dari umat untuk mengetahui kepastian hukum dengan penelitian.
“Mancing tanpa harus bayar dan sekedar mancing tidak masalah. Namun, jika berbau judi itu yang harus dihindari, seperti lotre mengadu nasib, itu yang dilarang oleh agama,” kata Ketua Umum MUI Kota Depok, KH Ahmad Dimyati Badruzaman kepada Radar Depok.
Dari MUI sendiri harus meneliti dulu sebelum memutuskan hukum, karena ada seksi penelitian agar tidak keliru dalam memutuskannya, bagaimana tata caranya yang jelas, setelah itu difatwakan oleh MUI. “Kan di MUI ada komisi fatwa juga, setelah penelitian langsung mengecek ke lapangan, jangan katanya-katanya,” tegas Dimyati.
Sampai saat ini sendiri, sambung Dimyati, belum ada fatwanya mengenai Galatama. Sebab biasanya MUI memfatwakan ketika ada laporan dari masyarakat secara tertulis, sampai saat ini belum ada yang memberikan laporan ke MUI.
“Misalnya ada warga yang memberikan laporan tertulis, isinya seperti ini, tolong bagaimana kepastian hukumnya terkait Galatama itu, nah biasanya kami terima surat itu, kemudian meminta ke seksi penelitian yang diketuai Dr. Samsul Yakin, nanti meneliti apa adanya,” kata Dimyati.
Hal ini, kata Dimyati, pernah dilakukan saat orang mempertanyakan fatwa mengenai investasi di KSP Pandawa Mandiri. Koperasi tersebut akhirnya dibubarkan setelah MUI Kota Depok lakukan penelitian, yang bekerjasama dengan komisi hukum dan fatwa MUI Kota Depok mengeluarkan fatwa haram.
“Jadi tulis saja selembar surat dan kirim ke MUI, kami nanti akan musyawarahkan dan kaji lebih dulu. Kalau sekarang ditanya dan saya sendiri menerka-nerka tidak bagus jadinya, nanti khawatir keliru,” katanya.
Pihaknya sendiri tidak akan gegabah dan ceroboh dalam memutuskan segala sesuatunya, karena harus dirunut dari penelitian dan birokrasinya sebelum memutuskan hukumnya, apakah halal atau haram dan sebagainya.
Dimyati mengungkapkan, secara umum sendiri, jika pemancingan itu bebas, seperti di lautan, sungai dan irigasi itu tidak ada masalah. Namun, jangan sampai meninggalkan salat atau yang mengganggu ibadah, itu baru haram. “Tapi kalau di pemancingan itu harus bayar sekian, nanti menang dan tidak menangnya masih belum jelas, kan itu gambling jadi mengadu nasib, itu yang haram menurut hukum secara umum, karena disana ada unsur judi,” terangnya.
Pengertian judi sendiri, sambung Dimyati, suatu permainan yang di sana terdapat unsur untung rugi, termasuk ke dalam kategori judi.
“Judi kan jelas maysir dalam Al Quran, Al Maidah ayat 90, yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan',” pungkas Dimyati. (cky/dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB